Home › Hukum › Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun
Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun
Keterangan Foto: Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Kampar. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Unit PPA Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang remaja berinisial R (17) yang diduga terlibat kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
R yang merupakan warga Kecamatan Kampar diamankan polisi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
- Baca juga:
Korban dalam perkara ini berinisial S (15), warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Polisi memastikan kedua pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban berinisial G (43) pada 6 Agustus 2026.
Menurutnya, keluarga awalnya mengetahui korban tidak mau bersekolah setelah mendapat informasi bahwa korban mengalami perundungan dari teman-temannya.
Orang tua korban kemudian mencoba mencari tahu penyebabnya. Dari percakapan dengan keluarga, korban akhirnya menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya.
“Setelah mendengar cerita korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,” ungkap I Gede.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban disebut dijemput R dari rumah temannya di Kecamatan Pangkalan Kuras dan dibawa ke Kecamatan Kampar.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan R pada Jumat (18/9/2026). Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul bersama personel kemudian mendatangi sebuah bengkel di Kecamatan Kampar.
“Tidak lama, terduga pelaku berhasil kita amankan,” jelas I Gede.
R kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena R masih berusia 17 tahun, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.






Komentar Via Facebook :