https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Ketua Umum PKSPI Minta Sawit Rakyat Tak Ikut Ditertibkan: Jangan Sampai Petani Kecil Jadi Korban •   Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun •   7 Jabatan Strategis di Polres Kampar Berganti, Kapolres Tekankan Tantangan Tugas dan Integritas •   Cegah Kecelakaan Fatal, PJR Sasar Pengemudi Ngantuk di Tol Pekanbaru-Dumai
Home › Daerah › Ketua Umum PKSPI Minta Sawit Rakyat Tak Ikut Ditertibkan: Jangan Sampai Petani Kecil Jadi Korban
Daerah
Pekanbaru

Ketua Umum PKSPI Minta Sawit Rakyat Tak Ikut Ditertibkan: Jangan Sampai Petani Kecil Jadi Korban

Sabtu, 19 September 2026 | 18:38 WIB,  
Penulis : Azhar
Ketua Umum PKSPI Minta Sawit Rakyat Tak Ikut Ditertibkan: Jangan Sampai Petani Kecil Jadi Korban

Keterangan Foto: Ketua Umum PKSPI Minta Sawit Rakyat Tak Ikut Ditertibkan: Jangan Sampai Petani Kecil Jadi Korban. Dok. TD/Azhar

PEKANBARU, Tabloid Diksi — Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) For Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI), Nasarudin, meminta pemerintah memastikan kebun sawit milik masyarakat tidak ikut terdampak dalam penertiban kawasan hutan.

Permintaan itu disampaikan Nasarudin saat bertemu masyarakat Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut membahas kondisi kebun sawit masyarakat yang berada di kawasan hutan dan masuk dalam proses penertiban pemerintah.

    Baca juga:
  • Ribuan Mahasiswa-Petani Kepung Kantor Agrinas di Pekanbaru, GMPB Dukung Pemberantasan Mafia Tanah

  • UNRI-Polda Riau Dorong Green Policing Berbasis Riset Hadapi Karhutla hingga Kerusakan Lingkungan

  • Polsek Batu Hampar Perketat Kesiapsiagaan Karhutla: Desa hingga Perusahaan Siaga 24 Jam

Nasarudin menegaskan, penertiban kawasan hutan perlu membedakan antara lahan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau pihak tertentu dengan lahan yang selama ini dikelola petani kecil sebagai sumber penghidupan.

“Yang kita minta adalah jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Kalau ada lahan yang memang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha atau cukong, silakan ditertibkan. Tetapi lahan yang benar-benar milik dan dikelola masyarakat harus mendapatkan perlindungan,” ujar Nasarudin, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Ia secara khusus meminta agar kebun masyarakat dengan luas lima hektare ke bawah yang memenuhi ketentuan tetap dapat dikelola masyarakat dan tidak ikut terdampak dalam pengelolaan lahan hasil penertiban oleh Agrinas.

Menurut Nasarudin, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Agrinas perlu mendorong penyelesaian status lahan masyarakat yang memenuhi persyaratan. Salah satu opsi yang diajukannya yakni mengusulkan pelepasan lahan dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kalau memang itu lahan masyarakat dan memenuhi ketentuan, kita minta diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan menjadi APL. Dengan begitu ada kepastian bagi masyarakat dan persoalan yang selama ini muncul bisa diselesaikan,” katanya.

Untuk memastikan proses tersebut berbasis data, Nasarudin mendorong pemerintah desa bersama masyarakat melakukan pendataan secara menyeluruh. Data yang dikumpulkan, kata dia, harus mencakup lokasi, luas lahan, identitas pengelola hingga riwayat penguasaan lahan.

“Data harus ada. Lahan harus jelas, pemilik atau pengelolanya jelas, luasnya jelas, dan riwayatnya juga harus jelas. Dengan begitu kita bisa memperjuangkan persoalan masyarakat berdasarkan fakta,” ujarnya.

Nasarudin juga meminta masyarakat tidak panik menghadapi kebijakan penertiban kawasan hutan dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, ia menyebut penertiban kawasan hutan tetap diperlukan untuk mencegah penguasaan kawasan secara ilegal. Namun, pelaksanaannya dinilai perlu memperhatikan keberadaan petani kecil yang selama ini menggantungkan kehidupan dari kebun sawit.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PKSPI, Nasarudin juga menyatakan kesiapan organisasinya menjadi mitra strategis Agrinas untuk membantu penyelesaian persoalan petani sawit yang terdampak penertiban kawasan hutan.

“PKSPI siap menjadi mitra strategis Agrinas di seluruh Indonesia. Kita siap membantu Agrinas dalam menyelesaikan konflik-konflik lahan masyarakat yang masuk dalam penertiban PKH dan kemudian dikelola Agrinas,” pungkas Nasarudin. Rls

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

PKSPI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Karhutla Pecah di 3 Lokasi Bengkalis, Gambut Terbakar dan Api Belum Sepenuhnya Jinak

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:43 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #8

    12 Masalah Mencuat di SDN 017 Kualu, Wali Murid Ancam Boikot Sekolah

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 22:14 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
  • Polisi Gerebek Rumah di Koto Kampar Hulu, 14 Paket Sabu 2,64 Gram Disita

    Polisi Gerebek Rumah di Koto Kampar Hulu, 14 Paket Sabu 2,64 Gram Disita

    Jumat, 18 Sep 2026 | 20:07 WIB
  • Respons Laporan Narkoba di Bengkalis, Polisi Malah Diduga Disambut Parang dan Dikejar

    Respons Laporan Narkoba di Bengkalis, Polisi Malah Diduga Disambut Parang dan Dikejar

    Jumat, 18 Sep 2026 | 17:59 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com