Home › Hukum › Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan
Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan
Keterangan Foto: Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS, Tabloid Diksi — Pelarian DS (43), terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik adik iparnya, berakhir di Kabupaten Pelalawan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menangkap DS saat berada di sebuah Indomaret di Pangkalan Kerinci, Minggu (20/9/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait sepeda motor yang dipinjam DS pada Senin, 13 Juli 2026.
- Baca juga:
Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan/Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Saat meminjam kendaraan, DS disebut beralasan sepeda motor tersebut akan digunakan untuk bekerja. Namun, kendaraan itu ternyata tidak digunakan sebagaimana alasan awal.
Beberapa hari kemudian, korban mengetahui sepeda motornya telah digadaikan DS kepada seseorang berinisial B dengan nilai Rp5 juta.
Korban kemudian meminta kendaraan dikembalikan. DS sempat berjanji akan menebusnya, tetapi hingga batas waktu yang disepakati, sepeda motor tak kunjung kembali karena DS mengaku tidak mampu membayar uang tebusan.
Laporan pun dibuat ke Polres Bengkalis.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan DS di Kabupaten Pelalawan. Pada Sabtu (19/9), tim Opsnal Satreskrim bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (20/9), polisi mendapat informasi DS berada di salah satu Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan DS. Saat diperiksa, DS mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban senilai Rp5 juta.
Polisi turut mengamankan satu lembar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor sebagai barang bukti.
DS kini telah dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menyatakan Polres Bengkalis berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis.






Komentar Via Facebook :