Home › Hukum › AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Keterangan Foto: AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu. Dok. Humas.TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Niat awal hanya melintas berubah menjadi aksi pencurian. Seorang pria berinisial AR (45) diduga membawa kabur satu unit aki mobil merek GS yang sedang berada di depan sebuah rumah di Jalan Bandeng III, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Minggu (20/9/2026).
Aksi tersebut terjadi saat korban sedang melakukan transaksi pembelian aki mobil. Pelaku yang melintas di lokasi diduga melihat kesempatan, kemudian mengambil aki yang berada di depan mobil Datsun dan langsung melarikan diri.
- Baca juga:
Kapolsek Rumbai AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim IPTU Rafles Simon membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.
"Ketika korban sedang melakukan transaksi, pelaku melintas di lokasi dan kemudian mengambil aki yang berada di depan mobil Datsun," ujar IPTU Rafles, Senin (21/9/2026).
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.181.000. Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Polsek Rumbai.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil. AR akhirnya berhasil diamankan petugas bersama barang bukti satu unit aki mobil merek GS.
"Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit aki mobil merek GS sudah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AR diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :