https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kristomei Sianturi Prioritaskan Penanganan Karhutla, Banjir dan Erupsi Gunung Api •   Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan •   Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Satyawan dan Sriyanto Pimpin BPGMN •   Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Home › Hukum › Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi
Hukum
Bengkalis

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

Rabu, 23 September 2026 | 11:30 WIB,  
Penulis : Azhar
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

Keterangan Foto: Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi. Dok. Humas.TD/Azhar

BENGKALIS, Tabloid Diksi – Polisi memburu hingga lintas provinsi untuk mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Hasilnya, seorang pria berinisial S (41), yang diduga merupakan ayah kandung korban, berhasil diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

S ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkalis pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik.

    Baca juga:
  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.A., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Yohn.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, RT 001/RW 002, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pendampingan terhadap korban dan pelaporan kepada kepolisian.

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan S akhirnya mengarah ke Provinsi Jambi.

Pada Senin (21/9/2026), Tim Opsnal Polres Bengkalis berangkat menuju Jambi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu.

Setelah mengumpulkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan, polisi menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan S.

Rabu dini hari, petugas bergerak. Sekitar pukul 00.20 WIB, S berhasil diamankan di rumah tersebut.

S kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.

AKP Yohn mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk seluruh keterangan dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.

S kini diproses dalam perkara tersebut dan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis memastikan perkara tersebut akan diproses secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
  • Hukum

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Hukum

    Respons Laporan Narkoba di Bengkalis, Polisi Malah Diduga Disambut Parang dan Dikejar

    Jumat, 18 Sep 2026 | 17:59 WIB
  • Hukum

    Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Kamis, 17 Sep 2026 | 11:14 WIB
  • Hukum

    Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #4

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #7

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Rabu, 14 Okt 2026 | 19:39 WIB
  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Rabu, 14 Okt 2026 | 16:59 WIB
  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Rabu, 14 Okt 2026 | 13:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:11 WIB
  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com