Home › Hukum › Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau
Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau
Keterangan Foto: Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau. Dok. Humas.TD/ Azhar
BENGKALIS, Tabloid Diksi – Pesan kuat soal perlindungan lingkungan disampaikan Polda Riau dari Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Setelah memaparkan pengungkapan dugaan tindak pidana perusakan hutan, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan melanjutkan kegiatan dengan penanaman pohon.
Kapolda Riau didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam konferensi pers pengungkapan perkara tersebut pada September 2026. Kegiatan turut dihadiri Direskrimsus Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, unsur pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
- Baca juga:
Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti serta dokumentasi kondisi kawasan dan aktivitas yang menjadi bagian dari pengungkapan dugaan tindak pidana perusakan hutan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan yang berdampak pada hutan dan lingkungan.
Namun penanganan tidak berhenti pada proses hukum. Setelah konferensi pers, Kapolda Riau melakukan penanaman pohon di Rupat Utara sebagai bagian dari semangat Green Policing.
Konsep tersebut mendorong kepolisian tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga mengambil peran dalam pencegahan, edukasi, pengawasan dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan penanaman pohon turut dihadiri Duta Narkoba Sandi, Duta Lingkungan Ocan, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan unsur Forkopimcam Kecamatan Rupat Utara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan dukungannya terhadap komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan di Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, keberhasilan menjaga lingkungan membutuhkan kerja bersama antara aparat, pemerintah, stakeholder dan masyarakat.
Rangkaian kegiatan itu menjadi satu kesatuan: dugaan perusakan hutan ditangani melalui penegakan hukum, sementara pelestarian lingkungan diperkuat dengan penghijauan.
Polda Riau juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan lingkungan dengan menjaga kawasan hutan serta melaporkan aktivitas yang diduga merusak lingkungan kepada pihak berwenang.
Dari Rupat Utara, pesan yang disampaikan jelas: menjaga hutan bukan hanya soal menindak ketika kerusakan terjadi, tetapi juga mencegah dan memulihkan lingkungan secara bersama-sama.






Komentar Via Facebook :