Home › Politik › Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas
Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas
Keterangan Foto: Illustrasi. TD.YS
JAKARTA, CerminSatu — Pengelolaan data Indonesia yang disimpan atau diproses di luar negeri menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan sejauh mana kewenangan pemerintah Indonesia dapat diterapkan terhadap data yang berada di luar yurisdiksi nasional.
- Baca juga:
Hal itu disampaikan Ledia dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia pada rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Ledia, pengaturan kewenangan negara perlu memperhitungkan kondisi data yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Jika data tersimpan di dalam negeri, pemerintah relatif memiliki ruang untuk mengatur dan memberikan perlindungan. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika data disimpan atau diproses di negara lain.
“Kalau kemudian dia ada di luar, apakah pemerintah kita punya kewenangan yang menjangkau sampai sejauh itu? Kita ini sedang mengatur pemerintah kita dan negara kita. Terus ada data,” ujar Ledia.
Ia mencontohkan pengelolaan data jemaah haji yang membutuhkan interoperabilitas antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Indonesia dan sistem yang digunakan di Arab Saudi. Pertukaran data lintas negara tersebut, menurutnya, perlu diikuti kejelasan mengenai kewenangan dan mekanisme perlindungan data.
“Seberapa besar yang tadi disebutkan itu kewenangan tertinggi negara sampai sejauh mana? Data pemilik yang sudah di Saudi itu mau diapakan? Dilindunginya bagaimana?” katanya.
Ledia juga menyoroti layanan digital perusahaan teknologi global yang berkaitan dengan wilayah Indonesia, sementara sebagian infrastruktur maupun pengelolaan datanya dapat berada di luar negeri.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa RUU Satu Data Indonesia perlu mengatur hubungan antara prinsip kedaulatan data dengan kebutuhan pertukaran dan pemrosesan data lintas negara.
“Apakah kemudian pemerintah bisa mengambil kewenangan, yang bukan cuma dalam konteks pajak, tetapi dalam konteks data? Karena kita sedang bicara tentang data,” tegas Ledia.
Karena itu, Ledia meminta rumusan mengenai kewenangan negara dalam RUU Satu Data Indonesia dibahas secara cermat bersama Pemerintah. Ia mengingatkan agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara efektif, termasuk ketika data Indonesia berada atau diproses di luar wilayah hukum nasional. ***






Komentar Via Facebook :