Home › Politik › Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia
Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia
Keterangan Foto: Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang SDI, Sturman Panjaitan, dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rabu, (23/9/2026). Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam Pembicaraan Tingkat I. Pembahasan diarahkan untuk memperkuat tata kelola data nasional agar dapat menjadi rujukan yang sama dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan pemerintah.
Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan data merupakan komponen penting dalam menentukan arah pembangunan. Menurutnya, data yang tidak akurat dan tidak terintegrasi berisiko membuat kebijakan pemerintah tidak tepat sasaran.
- Baca juga:
“Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, pembangunan bisa salah arah dan salah sasaran,” ujar Sturman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menuturkan, salah satu persoalan dalam pengelolaan data nasional adalah masih adanya fragmentasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Perbedaan definisi, metode, standar, serta waktu pemutakhiran dapat menyebabkan perbedaan data terhadap objek yang sama.
Kondisi tersebut, kata Sturman, juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran karena masing-masing instansi membangun sistem data secara terpisah. Ketidaksinkronan data pada akhirnya dapat memengaruhi ketepatan berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan dan pelayanan publik.
“Setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru, tidak lengkap, atau tidak terintegrasi akan berisiko menghasilkan kebijakan yang keliru pula,” katanya.
Karena itu, Sturman menjelaskan RUU tentang SDI diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan data nasional. Materi yang dibahas mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, arsitektur sistem, pembagian kewenangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa data.
Ia menegaskan integrasi data tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sebagai produsen data. Setiap produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, namun data yang dihasilkan harus dapat digunakan dalam satu ekosistem dengan standar yang sama.
“Ini bukan sentralisasi data. Produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya, tetapi datanya harus berbicara dalam bahasa yang sama,” tegas Sturman.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah yang diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan kesiapan membahas materi RUU melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemerintah menyiapkan sebanyak 1.338 DIM beserta 829 penjelasan DIM sebagai bahan pembahasan bersama DPR.
Rachmat mengatakan Satu Data Indonesia tidak dimaksudkan untuk memusatkan seluruh data pada satu lembaga. Menurutnya, yang perlu dibangun adalah keterhubungan antarsistem dengan standar dan rujukan yang sama melalui Data Dasar Nasional.
Pembahasan RUU tentang SDI selanjutnya akan mempertemukan DIM Pemerintah dengan materi yang telah disusun Baleg DPR RI. Sejumlah substansi yang akan dibahas meliputi kelembagaan, Data Dasar Nasional, keamanan data, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. ***






Komentar Via Facebook :