Home › Daerah › Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar
Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar
Keterangan Foto: Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi – Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kampar akan dilakukan melalui pendekatan lintas sektor. Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Wilayah Provinsi Riau menegaskan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk mematikan kegiatan usaha, melainkan memastikan pemanfaatan kawasan hutan berlangsung sesuai aturan.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di Ruang Data Mapolres Kampar, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
- Baca juga:
Kegiatan dibuka Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. dan dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, kehutanan, camat, kepala desa, perwakilan perusahaan serta tokoh agama, adat dan masyarakat.
Ketua Tim Pokja Kamtib Satgas PKH, Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H., memaparkan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi landasan dalam upaya penertiban kawasan hutan yang pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan.
"Satgas PKH bukan anti-usaha. Justru sebaliknya, kehadiran ini bertujuan melindungi pelaku usaha yang taat aturan," kata Ischaq.
Menurutnya, penertiban memiliki tiga fokus utama. Pertama, penagihan denda administratif terhadap pelanggaran. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah. Ketiga, pemulihan aset dan lingkungan yang mengalami kerusakan.
Pelaksanaan penertiban melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Dalam struktur tersebut, Pokja Kamtib memiliki peran menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Langkah yang ditempuh tidak hanya berupa tindakan penertiban. Tim juga melakukan sosialisasi, edukasi, deteksi dini potensi konflik serta membangun komunikasi dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut.
"Kehadiran Tim Satgas PKH di sini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menata, bukan untuk menakuti," ujar Boby.
Khusus di Kabupaten Kampar, satu titik sasaran telah ditetapkan. Tim gabungan beranggotakan enam orang dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan dan Kehutanan akan menjalankan kegiatan lanjutan selama tujuh hari.
Selain melakukan sosialisasi dan edukasi, tim akan mendatangi sejumlah pemangku kepentingan, termasuk PT Rimba Seraya Utama serta tokoh masyarakat.
Ischaq juga meminta masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan atau memanfaatkan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
"Hutan bukan milik pemerintah saja. Ini milik kita semua, rakyat Indonesia," tegasnya.
Sosialisasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB itu berjalan aman dan kondusif. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha dan masyarakat yang hadir diarahkan untuk bersama-sama mendukung penataan kawasan hutan dengan mengutamakan kepastian hukum, koordinasi dan komunikasi.
Dengan dimulainya sosialisasi ini, pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di Kampar memasuki tahapan penguatan koordinasi sebelum rangkaian kegiatan lapangan dilaksanakan oleh tim gabungan.






Komentar Via Facebook :