https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis Mulai dari TK Hingga PTN •   Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kementerian Agama •   DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah •   Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
Home › Politik › DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah

Kamis, 24 September 2026 | 18:36 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah

Keterangan Foto: Illustrasi. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendorong Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), Nenah Arsinah, yang dilaporkan terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab (UEA). Ia juga meminta pemerintah memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus Nenah yang telah menjalani penahanan selama 12 tahun.

“Perkara yang berlangsung selama bertahun-tahun menimbulkan kebutuhan mendesak terhadap informasi yang jelas dan berkala. Pemerintah perlu memberikan perlindungan maksimal kepada PMI kita tersebut,” ujar Junico Siahaan dalam siaran pers kepada Parlementaria di Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

    Baca juga:
  • Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

  • Komisi VI Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Iran

  • Komisi XI DPR Soroti Dugaan PHK Berkedok Transformasi Digital

Kasus Nenah kembali menjadi perhatian setelah keluarganya meminta kepastian hukum atas perkara yang menjerat PMI asal Majalengka, Jawa Barat, tersebut. Nenah dilaporkan ditahan di Penjara Sharjah setelah didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap sopir majikannya pada 2014.

Dalam perkara tersebut, Nenah dituduh bersekongkol dengan seorang pekerja asal Filipina untuk membunuh sopir majikannya. Tuduhan itu berkaitan dengan dugaan ancaman korban yang disebut akan mengungkap hubungan Nenah dengan pekerja asal Filipina tersebut kepada majikannya.

Nenah juga mengaku mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan dan dipaksa mengakui keterlibatan dalam pembunuhan. Junico menilai keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi serta pendampingan hukum.

“Pengakuan tersangka harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui perwakilan di UEA juga perlu memastikan keluarga memperoleh penjelasan mengenai status hukum Nenah, perkembangan proses peradilan, serta bentuk pendampingan yang telah diberikan,” katanya.

Menurut keterangan keluarga, Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memberikan pendampingan dalam perkara tersebut. Pada 2021, Kemlu RI menyatakan telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui KJRI Dubai.

Keluarga Nenah berharap pemerintah terus memberikan pendampingan hingga proses hukum yang bersangkutan memperoleh kepastian dan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IDPR RINenah ArsinahPMI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

    Kamis, 24 Sep 2026 | 18:25 WIB
  • Politik

    Komisi VI Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Iran

    Kamis, 24 Sep 2026 | 18:19 WIB
  • Politik

    Komisi XI DPR Soroti Dugaan PHK Berkedok Transformasi Digital

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:20 WIB
  • Politik

    Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:13 WIB
  • Politik

    DPR Setujui Pembahasan RUU EBET di Perpanjang

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:07 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #9

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB

HUKRIM

  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 | 15:54 WIB
  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Kamis, 24 Sep 2026 | 09:43 WIB
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com