Home › Politik › DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah
DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah
Keterangan Foto: Illustrasi. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendorong Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), Nenah Arsinah, yang dilaporkan terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab (UEA). Ia juga meminta pemerintah memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus Nenah yang telah menjalani penahanan selama 12 tahun.
“Perkara yang berlangsung selama bertahun-tahun menimbulkan kebutuhan mendesak terhadap informasi yang jelas dan berkala. Pemerintah perlu memberikan perlindungan maksimal kepada PMI kita tersebut,” ujar Junico Siahaan dalam siaran pers kepada Parlementaria di Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
- Baca juga:
Kasus Nenah kembali menjadi perhatian setelah keluarganya meminta kepastian hukum atas perkara yang menjerat PMI asal Majalengka, Jawa Barat, tersebut. Nenah dilaporkan ditahan di Penjara Sharjah setelah didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap sopir majikannya pada 2014.
Dalam perkara tersebut, Nenah dituduh bersekongkol dengan seorang pekerja asal Filipina untuk membunuh sopir majikannya. Tuduhan itu berkaitan dengan dugaan ancaman korban yang disebut akan mengungkap hubungan Nenah dengan pekerja asal Filipina tersebut kepada majikannya.
Nenah juga mengaku mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan dan dipaksa mengakui keterlibatan dalam pembunuhan. Junico menilai keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi serta pendampingan hukum.
“Pengakuan tersangka harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui perwakilan di UEA juga perlu memastikan keluarga memperoleh penjelasan mengenai status hukum Nenah, perkembangan proses peradilan, serta bentuk pendampingan yang telah diberikan,” katanya.
Menurut keterangan keluarga, Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memberikan pendampingan dalam perkara tersebut. Pada 2021, Kemlu RI menyatakan telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui KJRI Dubai.
Keluarga Nenah berharap pemerintah terus memberikan pendampingan hingga proses hukum yang bersangkutan memperoleh kepastian dan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. ***






Komentar Via Facebook :