Home › Nasional › Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kementerian Agama
Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kementerian Agama
Keterangan Foto: Konferensi Pres Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Foto : Setpres BPMI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Perpres tersebut mengatur pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan, pengelolaan, dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia.
- Baca juga:
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.
Nasaruddin menjelaskan, pembentukan lembaga baru tersebut menjadikan urusan pesantren tidak lagi berada di bawah struktur pendidikan Islam, tetapi ditangani melalui direktorat jenderal tersendiri.
“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” katanya.
Ia menambahkan, empat hari sebelum penyampaian keterangan tersebut, dirinya telah melantik Direktur Jenderal Pesantren sebagai pejabat yang akan memimpin lembaga baru tersebut.
Nasaruddin mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo membentuk Ditjen Pesantren. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan perhatian khusus pemerintah terhadap pondok pesantren.
“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :