https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis Mulai dari TK Hingga PTN •   Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kementerian Agama •   DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah •   Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
Home › Nasional › Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kementerian Agama
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kementerian Agama

Kamis, 24 September 2026 | 19:57 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kementerian Agama

Keterangan Foto: Konferensi Pres Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Foto : Setpres BPMI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Perpres tersebut mengatur pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

Pembentukan Ditjen Pesantren menjadi langkah pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan, pengelolaan, dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia.

    Baca juga:
  • Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis Mulai dari TK Hingga PTN

  • Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

  • Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.

Nasaruddin menjelaskan, pembentukan lembaga baru tersebut menjadikan urusan pesantren tidak lagi berada di bawah struktur pendidikan Islam, tetapi ditangani melalui direktorat jenderal tersendiri.

“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” katanya.

Ia menambahkan, empat hari sebelum penyampaian keterangan tersebut, dirinya telah melantik Direktur Jenderal Pesantren sebagai pejabat yang akan memimpin lembaga baru tersebut.

Nasaruddin mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo membentuk Ditjen Pesantren. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan perhatian khusus pemerintah terhadap pondok pesantren.

“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah,” pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Presiden PrabowoDitjenPesantrenKementrian Agama
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA

    Rabu, 23 Sep 2026 | 18:39 WIB
  • Nasional

    Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

    Kamis, 17 Sep 2026 | 19:32 WIB
  • Nasional

    Presiden Prabowo Terima Dubes AS Bahas Kemitraan Strategis

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 22:30 WIB
  • Nasional

    Terima Laporan Satgas PKH, Presiden Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Diperketat

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 21:52 WIB
  • Nasional

    Bertemu Putin di Vladivostok, Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Indonesia-Rusia

    Kamis, 03 Sep 2026 | 19:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #9

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB

HUKRIM

  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 | 15:54 WIB
  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Kamis, 24 Sep 2026 | 09:43 WIB
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com