Home › Hukum › Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan
Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan
Keterangan Foto: Ilustrasi hasil AI. TD/YS
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Penyidikan penguasaan kawasan hutan di Riau mulai menemui titik terang. Hamparan lahan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit diduga tanpa izin di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar, inisial F, sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan lahan seluas sekitar 60 hektare tersebut.
- Baca juga:
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang sebelumnya telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penetapan tersebut.
"Sudah (penetapan tersangka). (Tersangka) inisial F," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ade, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU," katanya.
Perkembangan perkara tersebut juga telah diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai penetapan tersangka berinisial F dari penyidik Polda Riau.
"Iya. (Tersangka) inisial F," ujar Zikrullah.
Pemberitahuan tersebut diterima Kejati Riau pada Senin (21/9/2026). Sebelumnya, kejaksaan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2026. Penanganannya bermula dari informasi mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) sebelumnya mengungkap adanya hamparan kebun sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 60 hektare.
Informasi tersebut kemudian didalami penyidik dengan memeriksa berbagai aspek, mulai dari status kawasan, dasar penguasaan lahan hingga aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi.
Sejumlah saksi dan ahli juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.






Komentar Via Facebook :