https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan •   Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis Mulai dari TK Hingga PTN •   Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kementerian Agama •   DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah
Home › Hukum › Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan
Hukum
Pekanbaru

Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

Jumat, 25 September 2026 | 07:12 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

Keterangan Foto: Ilustrasi hasil AI. TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Penyidikan penguasaan kawasan hutan di Riau mulai menemui titik terang. Hamparan lahan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit diduga tanpa izin di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar, inisial F, sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan lahan seluas sekitar 60 hektare tersebut.

    Baca juga:
  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang sebelumnya telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penetapan tersebut.

"Sudah (penetapan tersangka). (Tersangka) inisial F," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Menurut Ade, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU," katanya.

Perkembangan perkara tersebut juga telah diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai penetapan tersangka berinisial F dari penyidik Polda Riau.

"Iya. (Tersangka) inisial F," ujar Zikrullah.

Pemberitahuan tersebut diterima Kejati Riau pada Senin (21/9/2026). Sebelumnya, kejaksaan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2026. Penanganannya bermula dari informasi mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) sebelumnya mengungkap adanya hamparan kebun sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 60 hektare.

Informasi tersebut kemudian didalami penyidik dengan memeriksa berbagai aspek, mulai dari status kawasan, dasar penguasaan lahan hingga aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi.

Sejumlah saksi dan ahli juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

DPRD KamparAnggota DPRD KamparPolda RiauDitreskrimsus Polda RiauKejati RiauKawasan HutanAlih Fungsi Kawasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Peristiwa

    HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga

    Selasa, 22 Sep 2026 | 12:41 WIB
  • Daerah

    Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi

    Senin, 21 Sep 2026 | 17:17 WIB
  • Peristiwa

    Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 21:07 WIB
  • Peristiwa

    Cegah Kecelakaan Fatal, PJR Sasar Pengemudi Ngantuk di Tol Pekanbaru-Dumai

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 09:38 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB

HUKRIM

  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Jumat, 25 Sep 2026 | 07:12 WIB
  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 | 15:54 WIB
  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Kamis, 24 Sep 2026 | 09:43 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com