Home › Politik › Komisi X DPR Soroti Keterbatasan Fasilitas Wisata di KCBN Sangiran
Komisi X DPR Soroti Keterbatasan Fasilitas Wisata di KCBN Sangiran
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat memimpin Kunjungan Kerja Panja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Sangiran, Sragen, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Foto : Humas DPR RI. TD.YS
SRAGEN, CerminSatu — Komisi X DPR RI mendorong adanya diskresi dan afirmasi regulasi dalam pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Sangiran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Langkah tersebut dinilai perlu agar perlindungan situs bersejarah tetap berjalan, namun tidak menghambat masyarakat sekitar dalam mengembangkan potensi ekonomi dan pariwisata.
- Baca juga:
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, regulasi terkait penetapan zona cagar budaya perlu dievaluasi agar tidak diterapkan secara terlalu kaku, khususnya terhadap masyarakat yang telah bermukim dan menjalankan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan.
"Ketika ada cagar budaya di satu daerah, regulasi saat ini melarang pemerintah daerah dan masyarakat membangun atau mengubah bentuk bangunan apa pun di sekitarnya. Nah, ini saya kira perlu diskresi, perlu afirmasi," ujar Lalu Hadrian usai memimpin Kunjungan Kerja Panja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Sangiran, Sragen, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, Sangiran memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata sejarah dan kebudayaan. Namun, pengembangan tersebut masih menghadapi keterbatasan fasilitas penunjang, terutama akomodasi bagi wisatawan.
Ia mencontohkan minimnya homestay di kawasan Sangiran serta lokasi hotel yang relatif jauh dari pusat kawasan.
Karena itu, Komisi X DPR RI mendorong adanya kebijakan yang dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan ekosistem ekonomi berbasis kebudayaan dan pariwisata, dengan tetap memperhatikan prinsip pelestarian cagar budaya.
"Mari kita pikirkan bersama diskresi dan afirmasi itu tadi, agar masyarakat di sini bisa membuat ekosistem kebudayaan dan pariwisata yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka," katanya.
Lalu Hadrian menilai penyesuaian regulasi diperlukan agar upaya pelestarian kawasan dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Menurutnya, peluang pengembangan usaha lokal seperti homestay, akomodasi, dan kuliner dapat diberikan dengan tetap mengacu pada ketentuan perlindungan cagar budaya.
"Hambatannya ada pada regulasi. Tentu kami berharap regulasi ini bisa dipangkas dan di fleksibalkan agar masyarakat bisa juga merasakan manfaat dari hadirnya cagar budaya, mulai dari pembangunan homestay, hotel di seputaran kawasan, hingga kuliner yang diperbanyak," pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :