Home › Nasional › Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak
Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak
Keterangan Foto: Menkomdigi, Meutya hafid saat bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat. Foto : Kemenkomdigi. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak Meta mempercepat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Desakan tersebut disampaikan Meutya saat bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
- Baca juga:
Meutya menegaskan, besarnya skala dan pengaruh platform Meta di Indonesia harus diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam melindungi anak di ruang digital.
Pemerintah, kata dia, meminta Meta memperkuat kontrol usia, menerapkan desain produk yang lebih aman, melakukan penegakan aturan secara konsisten, serta menyampaikan laporan berkala dan terukur kepada pemerintah.
Pemerintah juga mengapresiasi langkah awal Meta dalam menyelaraskan layanannya dengan PP TUNAS dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.
Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun pengguna berusia di bawah 13 tahun telah dinonaktifkan sepanjang 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Namun, pemerintah meminta Meta menyusun rencana percepatan yang lebih jelas, khususnya untuk pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun pada Facebook, Instagram, dan Threads, dengan target waktu yang konkret.
Selain perlindungan anak, Meutya juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, termasuk judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.
Menurutnya, platform digital perlu lebih proaktif dalam meninjau dan menandai konten bermasalah, sehingga penanganannya tidak semata-mata bergantung pada tindakan pemutusan akses oleh pemerintah.
Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional.
Pemerintah juga memastikan sanksi administratif dapat diterapkan, termasuk pemutusan akses, terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. ***




Komentar Via Facebook :