Home › Hukum › Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita
Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita
Keterangan Foto: Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi – Sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, menjadi lokasi pengembangan penangkapan kasus narkoba. Polisi menemukan 10 paket sabu dan tiga butir ekstasi dari seorang pria berinisial ER (35).
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan DA (23) pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan DA, polisi lebih dulu mengamankan sabu seberat 0,23 gram dan satu butir ekstasi.
- Baca juga:
Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Dusun Sangkar Puyuh.
DA ditemukan sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan Honda Beat warna merah putih. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi potongan kertas timah rokok.
Penyidik kemudian melakukan interogasi. DA mengaku masih menyimpan satu butir ekstasi di bawah sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas mendatangi lokasi tersebut dan menemukan ekstasi merek Barongsai warna ungu.
Pengembangan kembali dilakukan. Dari keterangan DA, polisi memperoleh informasi mengenai sosok ER yang disebut memasok narkoba kepadanya.
Tim kemudian bergerak menuju sebuah pondok perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Sangkar Puyuh. ER ditemukan di lokasi tersebut dan langsung diamankan.
"Pelaku ER kita geledah. Ditemukan tas warna hitam yang berisi 10 paket sabu serta tiga butir pil ekstasi," ungkap Rifles.
Sepuluh paket sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik klip dan dilapisi lakban cokelat. Sementara tiga butir ekstasi merek Barongsai warna ungu disimpan dalam kotak rokok warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, ER mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut narkoba itu diperoleh dari seseorang berinisial BS di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan total 19,83 gram sabu dan empat butir ekstasi dari kedua tersangka.
"DA merupakan kurir, sedangkan ER merupakan pengedar," kata Rifles.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






Komentar Via Facebook :