Home › Hukum › Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari
Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari
Keterangan Foto: Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi – Penangkapan seorang warga Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, berujung pada penggeledahan rumah. Polisi menemukan total 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 3,18 gram.
Pria berinisial JO (46) tersebut diamankan jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir di Jalan Poros Desa Koto Damai, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
- Baca juga:
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim IPDA Eka Putera bersama personel menuju lokasi. Polisi kemudian melihat JO dan langsung mengamankannya untuk dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan empat paket diduga sabu yang disimpan dalam bungkus kotak rokok merek Onbold di saku celana JO. Polisi turut mengamankan handphone dan uang tunai Rp600 ribu.
JO kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, ia disebut mengakui masih menyimpan barang yang diduga sabu di rumahnya.
Polisi pun bergerak melakukan penggeledahan. Tujuh paket lainnya ditemukan di dalam kotak plastik warna hitam yang diletakkan di atas lemari ruang tamu.
"Total ada 11 paket dengan berat kotor 3,18 gram. Pelaku mengakui barang itu miliknya dan akan diperjualbelikan," ungkap Era.
Dari pemeriksaan awal, JO mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial HE yang berdomisili di Pasir Putih. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap sumber dan jaringan peredarannya.
JO bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir dan akan diproses lebih lanjut di Polres Kampar.
Dalam perkara ini, JO disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan penyidik.



Komentar Via Facebook :