Home › Hukum › Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung
Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung
Keterangan Foto: Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung. Dok. Humas.TD/Azhar
TAPUNG, Tabloid Diksi – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk Unit Reskrim Polsek Tapung mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial IN (27) diamankan polisi dengan total 32 paket sabu seberat 31,41 gram.
Kasus tersebut terungkap pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, polisi mendapat laporan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Flamboyan XII.
- Baca juga:
Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja kemudian mendatangi lokasi. Polisi menemukan IN sedang berada di depan rumah warga di kawasan Flamboyan VI dan langsung mengamankannya.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang diletakkan di batang pohon. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan IN di Flamboyan XII.
Penggeledahan di rumah tersebut kembali membuahkan hasil. Sebanyak 31 paket diduga sabu ditemukan, terdiri dari satu paket besar, lima paket sedang dan 25 paket kecil yang disimpan dalam bola plastik kecil berwarna biru.
Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan dua alat timbang, dua unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 32 paket dengan berat kotor 31,41 gram.
Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, IN mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial RO yang kini berstatus DPO.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum," ujar Kompol Bambang.
Dalam perkara tersebut, IN disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






Komentar Via Facebook :