Home › Daerah › Satgas PKH Turun ke Bengkalis, Perusahaan dan Masyarakat Diingatkan Patuhi Aturan Kawasan Hutan
Satgas PKH Turun ke Bengkalis, Perusahaan dan Masyarakat Diingatkan Patuhi Aturan Kawasan Hutan
Keterangan Foto: Satgas PKH Turun ke Bengkalis, Perusahaan dan Masyarakat Diingatkan Patuhi Aturan Kawasan Hutan. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS, Tabloid Diksi – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengingatkan perusahaan, pemerintah desa dan masyarakat agar memahami aturan dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pesan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di Mapolres Bengkalis, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sosialisasi diikuti unsur Pemkab Bengkalis, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, instansi terkait, perusahaan serta tokoh masyarakat Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
- Baca juga:
Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H. hadir memberikan penjelasan mengenai Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia, S.I.K., M.I.K. menegaskan Polres Bengkalis mendukung penertiban kawasan hutan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
"Sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, pemerintah desa, masyarakat serta pihak perusahaan sangat diperlukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya permasalahan maupun konflik di lapangan," ujar Ridho.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol M. Ischaq Said menjelaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari proses pendataan, identifikasi dan verifikasi. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan perlu memahami status perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah desa, masyarakat dan pihak perusahaan memiliki peran dalam memastikan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan hutan untuk menangani dan memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Bentuk penertiban yang diatur antara lain penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Satgas PKH juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap kegiatan di kawasan hutan dilakukan berdasarkan status perizinan dan kondisi hukum masing-masing kegiatan. Koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak swasta dan pihak terkait lainnya menjadi bagian dari mekanisme kerja Satgas.
Di sisi lain, sosialisasi menjadi sarana edukasi agar masyarakat mengetahui ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan memahami pentingnya menjaga kelestarian hutan serta ekosistem.
Polres Bengkalis juga didorong memperkuat kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah desa untuk mencegah munculnya persoalan akibat kurangnya pemahaman mengenai aturan kawasan hutan.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Seluruh rangkaian sosialisasi berlangsung aman, tertib dan kondusif. Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku pada 21 Januari 2025.






Komentar Via Facebook :