Home › Hukum › Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa
Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa
Keterangan Foto: Poto Ilustrasi
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru memasuki tahapan penting. Polda Riau telah memeriksa 102 saksi dan empat ahli untuk mengurai dugaan penyimpangan anggaran rumah sakit periode 2022-2024.
Kasus tersebut ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat pada 30 Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
- Baca juga:
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengungkapkan, dari 102 saksi yang telah diperiksa, 65 orang merupakan pegawai atau pihak dari RSD Madani. Sementara 37 lainnya berasal dari pihak swasta atau rekanan rumah sakit.
"Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang. Terdiri dari 65 orang dari dinas atau pegawai RSD Madani dan 37 orang dari pihak swasta atau rekanan RSD Madani," kata Yogie.
Penyidik juga telah menggali keterangan dari empat ahli yang memiliki kompetensi terkait BLUD, keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP, serta hukum pidana.
Tak berhenti pada pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik sebelumnya menggeledah RSD Madani pada 20 Agustus 2026. Selama sekitar tujuh jam, sejumlah ruangan manajemen rumah sakit diperiksa.
Hasilnya, sebanyak 323 dokumen diamankan karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan penyidik untuk menelusuri aliran dan penggunaan anggaran.
Salah satu fokus penyidikan adalah penggunaan anggaran yang bersumber dari DPA dan RBA RSD Madani. Polisi mendalami pembayaran jasa pelayanan kepada dokter dan tenaga medis, termasuk sejumlah pekerjaan yang disebut telah selesai tetapi belum dilakukan pembayaran.
Penyidik juga menelusuri dugaan adanya pekerjaan yang tidak tercantum dalam DPA maupun RBA. Untuk memastikan konstruksi perkara, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pencocokan berbagai dokumen serta keterangan yang telah diperoleh.
Mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra juga telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap mantan pimpinan rumah sakit tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan anggaran pada periode yang masuk dalam objek penyidikan.
Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara masih dihitung BPK RI. Polda Riau telah berkoordinasi dengan lembaga tersebut untuk memastikan nilai kerugian apabila nantinya ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Untuk saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI," ujar Yogie.
Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus. Termasuk kemungkinan peningkatan status pihak tertentu dari saksi menjadi tersangka, apabila hasil gelar perkara menunjukkan alat bukti telah mencukupi.
"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara," pungkas Yogie.






Komentar Via Facebook :