https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi •   Tak Sekadar Bangun Restoran, Dampak Lalu Lintas Restaurant Sanjaya Nusantara Dikaji Ditlantas Polda Riau •   Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa •   Bukan Sekadar Seremoni, Kapolres Kampar Minta Nilai Pancasila Diterapkan dalam Setiap Tugas Polisi
Home › Hukum › Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa
Hukum
Pekanbaru

Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:34 WIB,  
Penulis : Azhar
Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

Keterangan Foto: Poto Ilustrasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru memasuki tahapan penting. Polda Riau telah memeriksa 102 saksi dan empat ahli untuk mengurai dugaan penyimpangan anggaran rumah sakit periode 2022-2024.

Kasus tersebut ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat pada 30 Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Baca juga:
  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

  • Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

  • Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengungkapkan, dari 102 saksi yang telah diperiksa, 65 orang merupakan pegawai atau pihak dari RSD Madani. Sementara 37 lainnya berasal dari pihak swasta atau rekanan rumah sakit.

"Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang. Terdiri dari 65 orang dari dinas atau pegawai RSD Madani dan 37 orang dari pihak swasta atau rekanan RSD Madani," kata Yogie.

Penyidik juga telah menggali keterangan dari empat ahli yang memiliki kompetensi terkait BLUD, keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP, serta hukum pidana.

Tak berhenti pada pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik sebelumnya menggeledah RSD Madani pada 20 Agustus 2026. Selama sekitar tujuh jam, sejumlah ruangan manajemen rumah sakit diperiksa.

Hasilnya, sebanyak 323 dokumen diamankan karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan penyidik untuk menelusuri aliran dan penggunaan anggaran.

Salah satu fokus penyidikan adalah penggunaan anggaran yang bersumber dari DPA dan RBA RSD Madani. Polisi mendalami pembayaran jasa pelayanan kepada dokter dan tenaga medis, termasuk sejumlah pekerjaan yang disebut telah selesai tetapi belum dilakukan pembayaran.

Penyidik juga menelusuri dugaan adanya pekerjaan yang tidak tercantum dalam DPA maupun RBA. Untuk memastikan konstruksi perkara, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pencocokan berbagai dokumen serta keterangan yang telah diperoleh.

Mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra juga telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap mantan pimpinan rumah sakit tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan anggaran pada periode yang masuk dalam objek penyidikan.

Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara masih dihitung BPK RI. Polda Riau telah berkoordinasi dengan lembaga tersebut untuk memastikan nilai kerugian apabila nantinya ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Untuk saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI," ujar Yogie.

Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus. Termasuk kemungkinan peningkatan status pihak tertentu dari saksi menjadi tersangka, apabila hasil gelar perkara menunjukkan alat bukti telah mencukupi.

"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara," pungkas Yogie.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Menteri Kehutanan, Kapolda Riau dan Pangdam XIX Cek Restorasi Gambut Bengkalis, Karhutla Jadi Atensi

    Rabu, 30 Sep 2026 | 17:46 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Gerebek 12 THM Pekanbaru, 2 Pengunjung Positif Narkoba

    Rabu, 30 Sep 2026 | 17:07 WIB
  • Peristiwa

    Polda Riau Perketat Deteksi Dini, Narkoba hingga PETI Jadi Atensi Kamtibmas

    Selasa, 29 Sep 2026 | 20:33 WIB
  • Daerah

    Cek Keselamatan Jalan, Ditlantas Polda Riau Temukan Marka Pudar hingga Badan Jalan Rusak di Rengat

    Selasa, 29 Sep 2026 | 15:35 WIB
  • Peristiwa

    Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 16:13 WIB
  • Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

    Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

    Kamis, 01 Okt 2026 | 14:34 WIB
  • Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Kamis, 01 Okt 2026 | 07:26 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com