Home › Hukum › Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi
Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi
Keterangan Foto: Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi. Dok. Humas.TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi — Transaksi narkotika yang diduga berlangsung di sebuah parkiran hotel di Pekanbaru berujung penangkapan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap MIF (27), seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar pil ekstasi.
Dari tangan tersangka dan hasil pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Kampar, polisi mengamankan 122 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
- Baca juga:
Pengungkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi oleh MIF di Parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui AKP Noki selanjutnya memerintahkan tim melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
“Setelah informasi kami terima, tim melakukan penyelidikan di lokasi. Untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan masyarakat, petugas kemudian melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan tersangka,” jelas Noki, Kamis (1/10/2026).
Tim yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba IPDA Efrain Wildana kemudian mengamankan MIF di lokasi tersebut pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, petugas menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi di tangan kanan MIF. Barang tersebut terdiri dari tiga jenis logo, yakni 10 butir logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda dan 10 butir logo TikTok warna hijau.
Pengungkapan tak berhenti di lokasi pertama. Polisi kemudian menginterogasi MIF dan mendapatkan informasi bahwa masih terdapat barang yang diduga narkotika di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT, polisi kembali menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kamar tersangka.
Barang bukti tersebut terdiri dari 31 butir logo Heineken warna merah muda, 45 butir logo TikTok warna hijau, serta 16 butir logo Granat warna merah muda. Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan di parkiran hotel, jumlah keseluruhan mencapai 122 butir.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit HP Vivo warna hitam dan satu plastik warna merah. Dari pemeriksaan urine, MIF juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Dalam pemeriksaan awal, MIF mengaku memperoleh pil yang diduga ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IB. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap IB untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Perkara ini masih kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Keterangan tersangka terkait pemasok akan didalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Noki.
MIF disebut berperan sebagai pengedar dan kini menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang disebut dalam laporan perkara.
UU Narkotika mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam kondisi yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Polresta Pekanbaru masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri peran IB dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran pil yang diduga ekstasi tersebut.






Komentar Via Facebook :