Home › Politik › DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri
Keterangan Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Tambahan waktu diberikan agar Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri dapat menuntaskan pembahasan sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.
Rapat Paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
- Baca juga:
Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan waktu pembahasan RUU Desain Industri telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 28 September 2026. Permohonan itu disampaikan pimpinan Pansus RUU Desain Industri sesuai ketentuan Pasal 152 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
"Karena itu kami meminta persetujuannya, apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada anggota DPR RI yang hadir.
"Setuju," jawab anggota DPR RI secara serentak.
Dengan persetujuan tersebut, Pansus RUU Desain Industri memperoleh tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
RUU Desain Industri disiapkan untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan dinamika industri.
Sejumlah substansi masih menjadi perhatian Pansus, di antaranya sistem pendaftaran desain, kriteria kebaruan atau novelty, masa tenggang atau grace period bagi periset dan pelaku usaha, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam perancangan desain, serta pemanfaatan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.
Dalam proses pembahasan, Pansus juga menyerap aspirasi masyarakat dan pelaku usaha di sejumlah daerah. Masukan tersebut antara lain menyoroti pentingnya perlindungan terhadap karya dan inovasi pelaku usaha, terutama UMKM, dari praktik peniruan atau penjiplakan serta perlunya kemudahan dalam proses pendaftaran desain.
Hingga saat ini, Pansus masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah isu substansial bersama pemerintah. Perpanjangan waktu yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna akan digunakan untuk menyelesaikan materi pembahasan sebelum RUU tersebut memasuki tahap pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Dengan persetujuan tersebut, Pansus RUU Desain Industri dapat melanjutkan proses pembahasan hingga seluruh materi yang masih menjadi perhatian dapat diselesaikan. ***






Komentar Via Facebook :