https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kristomei Sianturi Prioritaskan Penanganan Karhutla, Banjir dan Erupsi Gunung Api •   Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan •   Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Satyawan dan Sriyanto Pimpin BPGMN •   Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Home › Nasional › Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:38 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG

Keterangan Foto: Ist. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.

Dalam skema baru, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG diubah menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

    Baca juga:
  • Kristomei Sianturi Prioritaskan Penanganan Karhutla, Banjir dan Erupsi Gunung Api

  • Komdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan

  • Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pemberian insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri dari Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan mekanisme tersebut, besaran insentif yang diterima setiap SPPG akan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat.

BGN juga menegaskan bahwa pemberian insentif berkaitan dengan keberlangsungan operasional dapur SPPG. Insentif hanya diberikan ketika dapur beroperasi dan memberikan layanan MBG.

“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelas Sudaryono.

Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan akibat hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

“Maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujarnya.

Menurut BGN, perubahan skema ini merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pemberian insentif lebih berkaitan langsung dengan pelaksanaan layanan di lapangan.

BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami mekanisme baru tersebut, termasuk mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim pelayanan MBG.

Mulai 5 Oktober 2026, perhitungan insentif SPPG akan didasarkan pada jumlah porsi yang dibagikan serta keberlangsungan operasional dapur pada hari pelayanan efektif. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

BGNInsentifDapur SPPGMBG
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Ada Selisih Rp10 Triliun, Komisi IX Dorong Anggaran MBG Dialihkan ke Dapur 3T

    Kamis, 17 Sep 2026 | 18:46 WIB
  • Nasional

    BGN Copot Kepala SPPG Talangangin, Investigasi MBG Berlanjut

    Kamis, 03 Sep 2026 | 20:14 WIB
  • Politik

    Komisi VII Dorong Insentif Kawasan Industri Disesuaikan dengan Kontribusi

    Rabu, 02 Sep 2026 | 16:47 WIB
  • Ekonomi

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Nasional

    Tinjau Dapur SPPG di Jakarta, Sudaryono : Bekerja dengan Hati dan Disiplin

    Jumat, 28 Agu 2026 | 19:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #4

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #7

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Rabu, 14 Okt 2026 | 19:39 WIB
  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Rabu, 14 Okt 2026 | 16:59 WIB
  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Rabu, 14 Okt 2026 | 13:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:11 WIB
  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com