https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG •   Prabowo Resmi Lantik Menteri, Wakil Menteri hingga Pimpinan Ombudsman dan Kapolri Baru •   Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya •   Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru
Home › Nasional › Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:38 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG

Keterangan Foto: Ist. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026.

Dalam skema baru, insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG diubah menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

    Baca juga:
  • Prabowo Resmi Lantik Menteri, Wakil Menteri hingga Pimpinan Ombudsman dan Kapolri Baru

  • Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

  • Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pemberian insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri dari Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan mekanisme tersebut, besaran insentif yang diterima setiap SPPG akan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat.

BGN juga menegaskan bahwa pemberian insentif berkaitan dengan keberlangsungan operasional dapur SPPG. Insentif hanya diberikan ketika dapur beroperasi dan memberikan layanan MBG.

“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelas Sudaryono.

Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan akibat hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

“Maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujarnya.

Menurut BGN, perubahan skema ini merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pemberian insentif lebih berkaitan langsung dengan pelaksanaan layanan di lapangan.

BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami mekanisme baru tersebut, termasuk mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim pelayanan MBG.

Mulai 5 Oktober 2026, perhitungan insentif SPPG akan didasarkan pada jumlah porsi yang dibagikan serta keberlangsungan operasional dapur pada hari pelayanan efektif. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

BGNInsentifDapur SPPGMBG
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Ada Selisih Rp10 Triliun, Komisi IX Dorong Anggaran MBG Dialihkan ke Dapur 3T

    Kamis, 17 Sep 2026 | 18:46 WIB
  • Nasional

    BGN Copot Kepala SPPG Talangangin, Investigasi MBG Berlanjut

    Kamis, 03 Sep 2026 | 20:14 WIB
  • Politik

    Komisi VII Dorong Insentif Kawasan Industri Disesuaikan dengan Kontribusi

    Rabu, 02 Sep 2026 | 16:47 WIB
  • Ekonomi

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Nasional

    Tinjau Dapur SPPG di Jakarta, Sudaryono : Bekerja dengan Hati dan Disiplin

    Jumat, 28 Agu 2026 | 19:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 16:13 WIB
  • Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

    Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

    Kamis, 01 Okt 2026 | 14:34 WIB
  • Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Kamis, 01 Okt 2026 | 07:26 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com