Home › Hukum › Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang
Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang
Keterangan Foto: Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret mantan kepala sekolah salah satu MI Tahfiz di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. R (30) ditangkap setelah tiga korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kasus tersebut mulai terungkap setelah orang tua salah satu korban memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan seksual yang dialami anaknya.
- Baca juga:
"Baru melapor tiga orang ke Polres Kampar. Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan ini terhadap lebih dari 20 orang siswinya," ujar I Gede Yoga.
Informasi awal diterima orang tua korban pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Salah satu wali murid kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya yang masih duduk di kelas III MI.
Korban disebut mengungkap dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan R. Dugaan tersebut disebut terjadi saat kegiatan murojaah pagi dan berlangsung sejak korban masih duduk di kelas I hingga kelas III.
Orang tua korban selanjutnya menggali informasi dari pihak lain di lingkungan sekolah. Dari keterangan yang diperoleh, diduga terdapat murid lain yang mengalami kejadian serupa.
Laporan kemudian dibuat ke Polres Kampar pada Sabtu (20/9/2026). Polisi menerima tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan langsung melakukan penyelidikan.
Penyidik memeriksa korban dan orang tua korban serta sejumlah saksi. Barang bukti dan informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut juga dikumpulkan untuk menguatkan proses penyidikan.
Pada Kamis (1/10/2026), polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan R di salah satu perumahan di Kecamatan Tambang. Tim Unit PPA kemudian bergerak dan sekitar pukul 19.05 WIB berhasil mengamankan R.
R selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, R disebut mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid yang jumlahnya kurang lebih 20 orang.
Meski demikian, polisi menyebut baru tiga korban yang telah berani melapor. Karena itu, Polres Kampar mengimbau korban lain maupun keluarga yang mengetahui adanya dugaan kejadian serupa agar segera mendatangi kepolisian untuk memberikan keterangan atau membuat laporan.
"Kalau ada korban yang lain dipersilakan mendatangi Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut," kata I Gede.
Untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kampar masih melakukan proses hukum dan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta jumlah korban dalam perkara tersebut.






Komentar Via Facebook :