https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kristomei Sianturi Prioritaskan Penanganan Karhutla, Banjir dan Erupsi Gunung Api •   Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan •   Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Satyawan dan Sriyanto Pimpin BPGMN •   Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Home › Hukum › Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang
Hukum
Kampar

Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 16:50 WIB,  
Penulis : Azhar
Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

Keterangan Foto: Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang. Dok. Humas.TD/Azhar

KAMPAR, Tabloid Diksi — Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret mantan kepala sekolah salah satu MI Tahfiz di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. R (30) ditangkap setelah tiga korban melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kasus tersebut mulai terungkap setelah orang tua salah satu korban memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan seksual yang dialami anaknya.

    Baca juga:
  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

"Baru melapor tiga orang ke Polres Kampar. Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan ini terhadap lebih dari 20 orang siswinya," ujar I Gede Yoga.

Informasi awal diterima orang tua korban pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Salah satu wali murid kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya yang masih duduk di kelas III MI.

Korban disebut mengungkap dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan R. Dugaan tersebut disebut terjadi saat kegiatan murojaah pagi dan berlangsung sejak korban masih duduk di kelas I hingga kelas III.

Orang tua korban selanjutnya menggali informasi dari pihak lain di lingkungan sekolah. Dari keterangan yang diperoleh, diduga terdapat murid lain yang mengalami kejadian serupa.

Laporan kemudian dibuat ke Polres Kampar pada Sabtu (20/9/2026). Polisi menerima tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan langsung melakukan penyelidikan.

Penyidik memeriksa korban dan orang tua korban serta sejumlah saksi. Barang bukti dan informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut juga dikumpulkan untuk menguatkan proses penyidikan.

Pada Kamis (1/10/2026), polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan R di salah satu perumahan di Kecamatan Tambang. Tim Unit PPA kemudian bergerak dan sekitar pukul 19.05 WIB berhasil mengamankan R.

R selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, R disebut mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid yang jumlahnya kurang lebih 20 orang.

Meski demikian, polisi menyebut baru tiga korban yang telah berani melapor. Karena itu, Polres Kampar mengimbau korban lain maupun keluarga yang mengetahui adanya dugaan kejadian serupa agar segera mendatangi kepolisian untuk memberikan keterangan atau membuat laporan.

"Kalau ada korban yang lain dipersilakan mendatangi Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut," kata I Gede.

Untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kampar masih melakukan proses hukum dan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta jumlah korban dalam perkara tersebut.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sertijab Kapolsek Kampar Kiri: Kompol Rusyandi Geser ke Polda Riau, Kompol Nurman Masuk

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:15 WIB
  • Peristiwa

    Bukan Sekadar Seremoni, Kapolres Kampar Minta Nilai Pancasila Diterapkan dalam Setiap Tugas Polisi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 10:26 WIB
  • Peristiwa

    Lima Jam Tempuh Medan Ekstrem, Polisi-TNI Hijaukan Lahan Bekas Kebakaran dengan 300 Pohon

    Rabu, 30 Sep 2026 | 06:56 WIB
  • Hukum

    IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Polisi Sita 2 Paket 1,57 Gram

    Rabu, 30 Sep 2026 | 06:44 WIB
  • Hukum

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #4

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #7

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Rabu, 14 Okt 2026 | 19:39 WIB
  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Rabu, 14 Okt 2026 | 16:59 WIB
  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Rabu, 14 Okt 2026 | 13:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:11 WIB
  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com