Home › Hukum › Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar
Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar
Keterangan Foto: Abdul Wahid
PEKANBARU, Tabloid Diksi — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara. Putusan tersebut merupakan hasil banding JPU KPK yang sebelumnya menolak vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Putusan dibacakan dalam persidangan secara daring, Senin (5/10/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.
- Baca juga:
Selain menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, majelis hakim menghukum Abdul Wahid membayar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan kurungan 80 hari.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Kewajiban tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa 1 tahun 6 bulan penjara akan dijalankan.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan selama 14 hari kepada pihak terdakwa maupun JPU KPK untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.
Kedua pihak memilih pikir-pikir.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Abdul Wahid.
Hukuman 4 tahun penjara tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada 30 Juli 2026, Abdul Wahid sebelumnya divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Sementara itu, JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,45 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemprov Riau. Dalam dakwaan, Abdul Wahid disebut bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
JPU menguraikan dugaan praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Sejumlah lokasi disebut menjadi tempat terjadinya rangkaian peristiwa, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas hingga kediaman pihak terkait.
Kasus tersebut disebut berawal dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam rapat itu muncul arahan agar para pejabat patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”. Para pejabat yang tidak mengikuti perintah disebut menghadapi ancaman mutasi.
Setelah adanya pergeseran anggaran Pemprov Riau 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan fee. Nilainya yang awalnya sekitar 2,5 persen kemudian disebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Setoran dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta. Total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan, sebagian uang tersebut disebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk sejumlah kepentingan di luar kebutuhan kedinasan.
Dengan putusan banding ini, hukuman Abdul Wahid bertambah dua tahun dari vonis tingkat pertama. Namun, baik pihak terdakwa maupun JPU KPK masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi setelah menyatakan pikir-pikir.

Komentar Via Facebook :