Home › Daerah › Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif
Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif
Keterangan Foto: Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama jajaran BPJS Kesehatan. TD/YS/MCR
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Provinsi Riau bersama BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menghadapi tahun 2027. Kebijakan tersebut dilakukan di tengah tekanan fiskal, dengan tetap memastikan cakupan dan perlindungan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Penyesuaian itu dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Riau dan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Senin (5/10/2026).
- Baca juga:
Salah satu poin yang disesuaikan adalah formula sharing iuran antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Kesepakatan baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan perubahan formula tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan sebelumnya. Penyesuaian dilakukan agar pembiayaan dapat mengikuti kondisi daerah tanpa mengurangi perlindungan masyarakat.
“Penyesuaian formula sharing iuran ini kita lakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan yang sudah berjalan. Prinsipnya, perlindungan masyarakat dan keberlanjutan kepesertaan JKN tetap harus menjadi yang utama,” katanya.
SF menegaskan kondisi fiskal daerah tidak boleh berdampak terhadap akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta mempersiapkan kebutuhan anggaran dalam APBD 2027.
“Yang paling penting adalah jangan sampai kondisi fiskal yang kita hadapi membuat perlindungan masyarakat terganggu, karena kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas kita,” tutur SF.
Ia juga mengingatkan agar penyesuaian alokasi anggaran dilakukan secara tepat sehingga tidak berimbas pada status kepesertaan masyarakat maupun capaian Universal Health Coverage (UHC) Riau.
“Kita minta pemerintah daerah kabupaten dan kota melakukan penyesuaian alokasi APBD 2027. Jangan sampai perubahan formula ini membuat kepesertaan masyarakat menjadi tidak aktif dan capaian UHC Riau mengalami penurunan,” tutur SF.
Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Riau telah mencapai 98 persen. Namun, tingkat keaktifan peserta tercatat sekitar 81 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam menjaga keberlanjutan program JKN memasuki 2027.
Dari sisi BPJS Kesehatan, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Nopi Hidayat mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan cakupan kepesertaan JKN.
“Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran karena dengan komitmen dan arahan Bapak Gubernur kita bisa menjaga cakupan 98 persen dan keaktifan 81 persen. Ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Nopi.
Namun, Nopi mengakui tekanan pembiayaan juga menjadi tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan. Menurutnya, biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan saat ini lebih besar dibandingkan penerimaan iuran.
“BPJS Kesehatan pun mungkin Bapak sudah dengar, kita mengalami kondisi fiskal yang sama juga tekanannya, biaya yang kami bayarkan lebih besar daripada iuran yang diterima, tetapi kami tetap berkomitmen menyelesaikan kendala yang ada bersama Pak Gubernur,” ujar Nopi.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat kewajiban pembayaran yang sebelumnya mengalami keterlambatan. Meski demikian, proses penyelesaiannya telah mulai berjalan.
“Saat ini memang ada keterlambatan, tetapi sudah mulai berjalan, kami sudah menerima juga dan beberapa sudah berproses, mudah-mudahan yang di-carry over ke tahun berikutnya tidak sebesar seperti tahun sebelumnya,” tuturnya.
Menurut Nopi, kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan anggaran menjadi bagian penting agar perubahan formula pembiayaan tidak berdampak terhadap kesinambungan kepesertaan. Koordinasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota juga dinilai diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan JKN.
“Perubahan ini akan berlaku per 1 Januari 2027, sehingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan penyesuaian alokasi APBD agar kesinambungan pertanggungan kepesertaan JKN tetap terjaga,” pungkasnya.






Komentar Via Facebook :