https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Udara Pekanbaru Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Disdik Hentikan Tatap Muka dan Alihkan ke PJJ •   Tanam Pohon hingga Simulasi Padamkan Api, Polres Bengkalis Tanamkan Green Policing ke Pelajar •   Lepas Sambut Dandim 0313/KPR, Kapolres Kampar Pastikan Sinergi TNI-Polri Berlanjut •   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif
Home › Daerah › Udara Pekanbaru Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Disdik Hentikan Tatap Muka dan Alihkan ke PJJ
Daerah
Pekanbaru

Udara Pekanbaru Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Disdik Hentikan Tatap Muka dan Alihkan ke PJJ

Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:10 WIB,  
Penulis : Azhar
Udara Pekanbaru Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Disdik Hentikan Tatap Muka dan Alihkan ke PJJ

Keterangan Foto: Dok. TD/Azhar

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengambil langkah cepat merespons memburuknya kualitas udara akibat kabut asap, Selasa (6/10/2026).

Pembelajaran tatap muka untuk sekolah di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring selama dua hari.

    Baca juga:
  • Tanam Pohon hingga Simulasi Padamkan Api, Polres Bengkalis Tanamkan Green Policing ke Pelajar

  • Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif

  • Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027

PJJ diberlakukan pada Selasa dan Rabu, 6-7 Oktober 2026, setelah hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi Sangat Tidak Sehat pada Senin, 5 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd, pada 5 Oktober 2026.

Dalam surat itu disebutkan, penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan dengan memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi kualitas udara, serta kesehatan dan keselamatan peserta didik yang berada di wilayah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

"Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring kembali dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Selasa s.d Rabu tanggal 06-07 Oktober 2026," bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Penerapan PJJ berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD sederajat hingga SMP sederajat, baik negeri maupun swasta di Kota Pekanbaru.

Namun, Dinas Pendidikan memberikan opsi bagi sekolah yang menghadapi persoalan listrik atau jaringan internet. Pembelajaran dapat tetap dilakukan dengan menggunakan modul pembelajaran penugasan berbasis rumah, sehingga kegiatan belajar siswa tetap berjalan meski tidak dilakukan secara tatap muka.

Sementara itu, sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya diminta melakukan penyesuaian masing-masing dengan mempertimbangkan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Langkah tersebut menjadi bentuk antisipasi pemerintah daerah agar aktivitas pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan risiko kesehatan siswa akibat paparan udara yang tercemar asap karhutla.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Disdik kota Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com