Home › Hukum › Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara
Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara
Keterangan Foto: Tersangka diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dok. TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi — Polisi menetapkan pria berinisial S, yang diketahui merupakan ayah selebgram Pekanbaru Cut Salsa, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara. Dalam perkara tersebut, korban BD disebut mengalami kerugian hingga Rp495 juta.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
- Baca juga:
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan penetapan S sebagai tersangka. Menurutnya, perkara tersebut bermula ketika korban ditawari kerja sama pengangkutan batu bara dengan iming-iming keuntungan Rp20 ribu untuk setiap ton batu bara yang diangkut.
Skema yang ditawarkan berupa paket pekerjaan dengan kapasitas mencapai 1.000 ton. Untuk menjalankan satu paket, korban diminta menyiapkan modal Rp180 juta dengan janji pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.
Korban kemudian tergiur dengan tawaran tersebut dan menyerahkan uang untuk tiga paket pekerjaan. Total dana yang disetorkan kepada tersangka mencapai Rp540 juta.
Namun, setelah batas waktu pembayaran terlewati, keuntungan maupun pengembalian dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban.
"Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek. Tersangka menawarkan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menjanjikan keuntungan kepada korban," kata AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (6/10/2026).
Anggi menjelaskan, tiga paket pekerjaan tersebut masing-masing memiliki waktu jatuh tempo berbeda. Paket pertama jatuh tempo pada 16 April 2026, paket kedua pada 24 April 2026, dan paket ketiga pada 12 Mei 2026.
Meski seluruh batas waktu telah terlewati, pembayaran sebagaimana yang dijanjikan tidak direalisasikan. Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada polisi dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp495 juta.
"Korban telah menyerahkan dana untuk tiga paket dengan total sekitar Rp540 juta. Namun pembayaran yang dijanjikan tidak direalisasikan sehingga korban mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp495 juta," jelas Anggi.
Peristiwa yang dilaporkan korban disebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Firdaus Gang Sadar, RT 002/RW 001, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Polisi kini masih mendalami rangkaian transaksi serta aktivitas tersangka. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian dengan modus serupa.
"Masih dilakukan pendalaman. Ada beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan modus serupa, baik yang ditangani Polresta Pekanbaru maupun di jajaran Polsek," ungkap Anggi.
Polisi juga menelusuri aliran dana serta bentuk kerja sama yang ditawarkan tersangka untuk mengetahui secara utuh rangkaian perkara tersebut.
Anggi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mendapat tawaran investasi dengan modus serupa agar segera melapor kepada kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau pernah ditawari investasi dengan modus yang sama untuk segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perkara tersebut, tersangka S diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana.






Komentar Via Facebook :