Home › Hukum › Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja
Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja
Keterangan Foto: Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Dua pria diduga pengedar narkoba ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir setelah laporan masyarakat mengarah pada pengungkapan peredaran sabu dan ganja di Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka yakni YO (26) dan DE (40) diamankan secara beruntun pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menyita total 26 paket sabu dengan berat bruto mencapai 40,56 gram, ditambah 9,98 gram ganja kering.
- Baca juga:
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Riko Rizki Masri, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Tapung Makmur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan YO di Jalur III SP 7. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dibawa pelaku.
Barang bukti tersebut terdiri dari paket yang ditemukan di tangan kiri YO dan paket lainnya yang disimpan di dalam dompet warna pink di saku celana. Total berat bruto sabu yang disita dari YO mencapai 4,83 gram.
YO kemudian diperiksa. Dari keterangannya, polisi mendapatkan informasi mengenai DE yang diduga menjadi sumber barang tersebut.
Tim langsung melakukan pengembangan. DE akhirnya berhasil diamankan di sebuah kebun milik warga yang masih berada di Desa Tapung Makmur.
Penggeledahan di lokasi tersebut menghasilkan temuan lebih besar. Polisi menyita 22 paket sabu dengan berat bruto 35,73 gram serta ganja kering seberat 9,98 gram yang dikemas menggunakan plastik obat.
"Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Dari penangkapan pertama, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti narkotika," ujar Riko.
Kepada penyidik, DE mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial SO yang disebut berada di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan untuk mengungkap jaringan dan sumber narkoba tersebut.
Kapolsek Tapung Hilir menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan, termasuk dengan mengandalkan informasi masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Jangan biarkan narkoba merusak generasi kita. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi salah satu kunci memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tapung Hilir.



Komentar Via Facebook :