Home › Hukum › Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi
Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi
Keterangan Foto: Dok. TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi — Penyampaian surat somasi berujung keributan. Seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, SH, MH, mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik, intimidasi hingga sempat tidak bisa keluar dari sebuah rumah saat menjalankan tugas profesinya di kawasan Jalan Sidomulyo I, Padang Bulan, Senapelan, Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika Desi bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen SH & Associates mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS yang disebut merupakan Ketua RW setempat. Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat somasi terkait persoalan barang berharga milik kliennya yang diduga dirampas dan digelapkan.
- Baca juga:
Menurut Desi, situasi awalnya berlangsung baik. Namun, kondisi berubah setelah GS mengetahui maksud kedatangan mereka. Percekcokan kemudian terjadi dan dirinya mengaku mendapat ucapan yang merendahkan profesinya sebagai advokat.
Desi juga mengklaim anak GS berinisial Ad turut melakukan intimidasi dan ancaman. Dalam kejadian itu, ia mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa tarikan pada pakaian, gigitan pada kedua lengan serta pukulan pada bagian dada hingga mengalami memar.
Situasi disebut semakin memanas setelah dirinya diteriaki "maling". Warga kemudian berdatangan, sementara pagar rumah diklaim dalam kondisi terkunci sehingga Desi dan rekannya mengaku tidak dapat segera meninggalkan lokasi.
"Dalam kejadian tersebut, kami mengalami kekerasan fisik berupa gigitan berulang pada bagian tangan hingga pukulan di dada. Kami juga mendapat intimidasi dan kata-kata yang merendahkan marwah profesi advokat," kata Desi saat konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Perselisihan tersebut akhirnya mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen & Associates tiba di lokasi dan berupaya menenangkan situasi.
Advokat Jaka Marhaen, SH, mengatakan pihaknya tidak menerima tindakan yang diduga dialami anggota timnya, terlebih peristiwa tersebut terjadi ketika Desi sedang menjalankan tugas profesi sebagai advokat.
"Kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses melalui jalur hukum," ujar Jaka.
Jaka mengungkapkan, pihaknya kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan kekerasan, intimidasi dan penyekapan yang disebut dialami Desi bersama rekannya.
Di sisi lain, Jaka menyebut GS juga telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan, namun substansi dan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikannya melalui proses penyelidikan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif, termasuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum," tegas Jaka.
Ia berharap dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut mendapat perhatian serius karena terjadi saat seorang advokat tengah menjalankan tugas profesinya dalam menyampaikan surat somasi.
Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan dan klaim dari masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum. Penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum.






Komentar Via Facebook :