Home › Politik › Kapolri Baru Didorong Reformasi Kultural, Hapus Kultur ‘No Viral No Justice’
Kapolri Baru Didorong Reformasi Kultural, Hapus Kultur ‘No Viral No Justice’
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, CerminSatu — Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyampaikan sejumlah pesan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang baru dilantik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah permintaan agar budaya “no viral no justice” di tubuh Polri segera dihapus.
Benny menilai, Kapolri baru memiliki tugas berat untuk mengembalikan marwah Polri sebagai lembaga penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat.
- Baca juga:
“UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 menyebut Polri sebagai alat negara, bukan alat pemerintah, bukan alat penguasa. Dengan dinamika Polri selama beberapa tahun belakangan ini, tugas Jenderal Suyudi memastikan agar Polri kembali bekerja sesuai fungsi dan tugasnya,” kata Benny dalam keterangan pers, Jumat (2/10/2026).
Menurut Benny, reformasi Polri tidak cukup hanya dilakukan secara struktural, tetapi juga harus menyentuh kultur dan perilaku aparat di lapangan.
Ia meminta Suyudi mengubah pendekatan Polri dari arogansi menjadi pelayanan serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional tanpa harus menunggu kasus tersebut viral.
“Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur no viral no justice, serta tegakkan zero tolerance untuk pungli, pemerasan, dan backing,” tegasnya.
Benny juga mendorong pembentukan peradilan pidana yang independen bagi anggota Polri sehingga penanganan pelanggaran tidak hanya berhenti pada sidang etik.
Selain itu, ia meminta Polri menerapkan prinsip penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan besar, namun tetap humanis terhadap masyarakat kecil.
“Rakyat melihat selama ini hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kasus besar seperti judi online, narkoba jaringan, tambang ilegal, TPPO, seringkali hanya eksekutor yang ditangkap,” ujarnya.
Karena itu, Benny meminta Kapolri berani mengungkap aktor intelektual di balik berbagai tindak pidana serta menghentikan pendekatan represif terhadap petani, pengemudi ojek online, aktivis dan kelompok masyarakat lainnya.
Ia juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanganan perkara. Menurutnya, penggunaan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kritik harus dihentikan dan perlu ada aturan yang lebih jelas terkait penerapan pasal defamasi.
Benny turut meminta Polri memperkuat scientific crime investigation dan tidak menjadikan pengakuan sebagai satu-satunya dasar dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Targetkan penurunan praperadilan yang dikabulkan karena salah prosedur,” katanya.
Di bidang perlindungan masyarakat, Benny meminta Polri lebih berpihak kepada korban, terutama perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual.
Ia berharap layanan korban dapat dilakukan secara cepat serta mekanisme SP2HP benar-benar berjalan dan tidak sekadar menjadi formalitas.
Benny juga menyoroti transparansi anggaran dan rekrutmen di tubuh Polri. Ia meminta proses lelang jabatan dilakukan secara transparan serta praktik jual beli jabatan dan percaloan dalam penerimaan anggota Polri diberantas.
“Sebagai wakil rakyat kami tidak butuh Kapolri yang dicintai kekuasaan, kami butuh Kapolri yang ditakuti penjahat dan dicintai rakyat. Kapolri yang membuat rakyat ketika melihat polisi, merasa aman, bukan merasa takut,” tegas Benny.
Pesan Kapolri Suyudi
Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada Kamis (1/10/2026), menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pernyataannya setelah dipercaya memimpin Polri, Suyudi menegaskan komitmennya untuk membangun perubahan yang dimulai dari jajaran pimpinan.
Ia menekankan tiga prinsip sederhana yang ingin dihidupkan di tubuh Polri, yakni tidak berbohong, tidak arogan dan tidak menyakiti masyarakat.
“Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,” ujar Suyudi.
Suyudi juga menegaskan tidak boleh ada anggota yang dipaksa mencapai target dengan cara melanggar hukum. Menurutnya, tekanan pekerjaan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pemerasan, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi beking kegiatan ilegal maupun menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang.
“Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana. Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :