https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi II DPR Dorong Pembahasan RUU Pemilu Tak Sekadar Kejar Target •   Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji •   BEM UHTP dan PeHR Tanam Pohon di Okura Hidupkan Green Policing •   HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Warga Kampar Dapat Pengobatan dan Cek Kesehatan Gratis
Home › Politik › DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:25 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Keterangan Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani menerima persetujuan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI MS I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Persetujuan seluruh fraksi disertai sejumlah catatan strategis. DPR menekankan pentingnya menyeimbangkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

    Baca juga:
  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Dibawa ke Paripurna DPR

  • Komisi VIII Pastikan Biaya Pelunasan Haji 2027 Lebih Ringan

  • Komisi II DPR Dorong Pembahasan RUU Pemilu Tak Sekadar Kejar Target

Mayoritas fraksi menilai RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan, terutama tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, serta aset hasil tindak pidana yang disembunyikan atau dialihkan ke luar negeri.

Dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta menegaskan bahwa perampasan aset tidak semata-mata ditujukan untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga harus berorientasi pada pemulihan aset untuk mewujudkan keadilan sosial.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui Soedeson Tandra menilai perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memutus mata rantai ekonomi kejahatan. Namun, mekanisme tersebut tetap harus memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Fraksi Partai Gerindra melalui Martin Daniel Tumbelaka mengingatkan pentingnya memastikan RUU tersebut selaras dengan sistem hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia. Gerindra juga meminta adanya batasan kewenangan yang tegas, pengawasan ketat, serta transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin menekankan perlunya instrumen hukum yang komprehensif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar negara lebih efektif memulihkan kerugian akibat kejahatan terorganisasi, pencucian uang, dan korupsi.

Fraksi PKB melalui Hasbiallah Ilyas menilai RUU Perampasan Aset harus mampu menjadi instrumen untuk memiskinkan koruptor sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara. Fokus pemberantasan kejahatan, menurutnya, tidak cukup hanya melalui pidana badan, tetapi juga harus menyasar aset hasil kejahatan.

Sementara itu, Fraksi PKS yang disampaikan Ecky Awal Mucharam mengingatkan agar pembentukan RUU tetap berpijak pada konstitusi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara. Ia juga menekankan agar penerapan aturan tersebut tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi masyarakat.

Fraksi PAN melalui Endang Agustina menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara semangat pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara. Semakin luas kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya.

Adapun Fraksi Partai Demokrat melalui Hinca IP Pandjaitan XIII menilai RUU Perampasan Aset memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban, maupun pihak yang berhak.

Dengan persetujuan delapan fraksi tersebut, RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan selanjutnya memasuki tahapan pembahasan. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

DPR RIRUU Perampasan Aset
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi II DPR Dorong Pembahasan RUU Pemilu Tak Sekadar Kejar Target

    Kamis, 08 Okt 2026 | 20:16 WIB
  • Politik

    DPR Dorong Kawasan Industri Libatkan UMKM dan Masyarakat Lokal

    Minggu, 04 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Politik

    Hadapi Kekeringan, DPR Dorong Sinergi Kementan dan Pemda Perkuat Irigasi

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 15:57 WIB
  • Politik

    Kapolri Baru Didorong Reformasi Kultural, Hapus Kultur ‘No Viral No Justice’

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:18 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru

    Kamis, 01 Okt 2026 | 18:18 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB

HUKRIM

  • Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji

    Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji

    Kamis, 08 Okt 2026 | 16:21 WIB
  • Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 | 19:36 WIB
  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Selasa, 06 Okt 2026 | 19:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
  • Kapasitas Smelter Nikel Capai 320 Juta Ton, ESDM Evaluasi Kuota Produksi Tambang

    Kapasitas Smelter Nikel Capai 320 Juta Ton, ESDM Evaluasi Kuota Produksi Tambang

    Rabu, 07 Okt 2026 | 18:20 WIB
  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com