https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi II DPR Dorong Pembahasan RUU Pemilu Tak Sekadar Kejar Target •   Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji •   BEM UHTP dan PeHR Tanam Pohon di Okura Hidupkan Green Policing •   HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Warga Kampar Dapat Pengobatan dan Cek Kesehatan Gratis
Home › Politik › RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Dibawa ke Paripurna DPR
Politik
Pulau Jawa & Madura

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 05 Oktober 2026 | 17:39 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Dibawa ke Paripurna DPR

Keterangan Foto: Foto Bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI dan usai memimpin pengambilan keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Foto : Humas DPR RI.TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi IX DPR RI bersama sejumlah menteri terkait.

    Baca juga:
  • Komisi VIII Pastikan Biaya Pelunasan Haji 2027 Lebih Ringan

  • DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

  • Komisi II DPR Dorong Pembahasan RUU Pemilu Tak Sekadar Kejar Target

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja,” kata Putih Sari.

Menurut Putih Sari, RUU tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu merespons perubahan dunia kerja, termasuk perkembangan dan transformasi digital, sekaligus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” ujarnya.

Dalam laporan Panja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materi yang diatur mencakup kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Setelah laporan Panja, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mini yang kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selanjutnya meminta persetujuan anggota Komisi IX DPR RI dan pemerintah untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II.

“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pembicaraan tingkat II.

Penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengamanatkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang mandiri sekaligus pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan tenggat waktu pemisahan klaster ketenagakerjaan tersebut paling lambat 31 Oktober 2026.

Rapat pengambilan keputusan tingkat I turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.

“Dengan demikian, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkas Dasco. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

RUU Perlindungan KetenagakerjaanKomisi IXDPR RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi VIII Pastikan Biaya Pelunasan Haji 2027 Lebih Ringan

    Rabu, 07 Okt 2026 | 20:28 WIB
  • Politik

    DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

    Selasa, 06 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Politik

    Komisi II DPR Dorong Pembahasan RUU Pemilu Tak Sekadar Kejar Target

    Kamis, 08 Okt 2026 | 20:16 WIB
  • Politik

    DPR Dorong Kawasan Industri Libatkan UMKM dan Masyarakat Lokal

    Minggu, 04 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Politik

    Hadapi Kekeringan, DPR Dorong Sinergi Kementan dan Pemda Perkuat Irigasi

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 15:57 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB

HUKRIM

  • Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji

    Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji

    Kamis, 08 Okt 2026 | 16:21 WIB
  • Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 | 19:36 WIB
  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Selasa, 06 Okt 2026 | 19:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
  • Kapasitas Smelter Nikel Capai 320 Juta Ton, ESDM Evaluasi Kuota Produksi Tambang

    Kapasitas Smelter Nikel Capai 320 Juta Ton, ESDM Evaluasi Kuota Produksi Tambang

    Rabu, 07 Okt 2026 | 18:20 WIB
  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com