Home › Hukum › Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk
Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk
Keterangan Foto: Poto Ilustrasi
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Aksi kriminal bersenjata yang diduga dilakukan dua pria di Jalan Mustafa Yatim, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, berakhir dengan penangkapan satu pelaku. Pelaku berinisial HS ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan dua handphone dengan menggunakan senjata menyerupai pistol.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pria tersebut diduga berpura-pura menjadi anggota polisi untuk mengintimidasi korban. Salah seorang pelaku bahkan diduga melepaskan tembakan ke arah pintu rumah sebelum melarikan diri.
- Baca juga:
Sementara HS telah diamankan, polisi masih memburu seorang pria berinisial RS yang diduga ikut beraksi dan membawa senjata tersebut.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.
Saat itu, korban sedang duduk di teras rumahnya di Jalan Mustafa Yatim, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai. Dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax hitam tiba-tiba datang menghampiri korban.
Salah seorang pelaku mempertanyakan aktivitas korban yang masih berada di luar rumah pada dini hari. Pelaku juga menuding korban menggunakan narkotika.
Korban membantah tuduhan tersebut. Namun, salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan benda menyerupai pistol berwarna silver dari pinggangnya dan mengarahkannya ke paha korban.
Dalam kondisi terancam, korban diduga tidak berdaya menghadapi pelaku. Salah seorang pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu, sembari tetap menodongkan senjata kepada korban.
"Pelaku masuk ke dalam rumah memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sambil menodong korban," kata Jericho, Kamis (8/10/2026).
Kedua pelaku kemudian diduga membawa kabur dua unit handphone milik korban. Ketegangan berlanjut ketika seorang saksi berlari masuk ke kamar karena panik.
Pelaku mengejar saksi sambil berteriak agar tidak melarikan diri. Setelah itu, salah seorang pelaku diduga melepaskan tembakan ke arah pintu rumah. Kedua pria tersebut selanjutnya kabur menggunakan sepeda motor.
Ditangkap di Jalan Lintas Timur
Berbekal laporan masyarakat dan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. HS akhirnya ditangkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Kilometer 19 Jalan Lintas Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Yamaha NMax hitam dengan nomor polisi BM 4519 HV yang diduga digunakan saat mendatangi rumah korban. Barang bukti lainnya berupa helm NHK hijau, jaket hitam berlis merah, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Namun, polisi belum menemukan senjata yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Jericho menjelaskan, senjata tersebut sementara diduga merupakan airsoft gun. Dugaan itu didasarkan pada tidak ditemukannya selongsong peluru tajam di lokasi kejadian.
"Untuk senjata api saat ini kita duga airsoft gun, karena di TKP tidak ditemukan selongsong peluru tajam itu," ujarnya.
Polisi menduga RS, yang masih dalam pengejaran, membawa senjata tersebut. Pencarian terhadap RS terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi perampasan itu.
Diduga Terlibat Pencurian Motor di Sejumlah Lokasi
Selain kasus dugaan begal di Marpoyan Damai, HS juga diduga terlibat dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor. Kasus yang disebut polisi antara lain pencurian Yamaha NMax di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, serta pencurian Yamaha R15 dan Kawasaki Ninja di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial K yang disebut terlibat dalam perkara curanmor. Rangkaian kasus tersebut masih perlu didalami berdasarkan laporan dan bukti untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak.
Jericho meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan di lokasi-lokasi tersebut agar segera melapor kepada kepolisian setempat.
Menurutnya, HS juga merupakan residivis yang pernah terlibat perkara narkotika dan kasus bongkar rumah di Dumai.
Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara begal, HS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi kini masih memburu RS untuk mengungkap secara tuntas dugaan aksi begal tersebut, termasuk keberadaan senjata yang digunakan untuk mengintimidasi korban.






Komentar Via Facebook :