Home › Hukum › Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Keterangan Foto: Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi – Laporan masyarakat berujung penangkapan seorang pria berinisial TO (28) di Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar. Pria tersebut diamankan polisi pada Kamis (8/10/2026) pagi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat total 1,25 gram. Barang bukti ditemukan di dalam dompet biru yang disimpan di lokasi semak-semak di tepi jalan, tidak jauh dari rumah TO.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan TO di Dusun 3, Desa Bandar Picak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mencari keberadaan terduga pelaku.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hendrik Sianturi. Sekitar pukul 08.45 WIB, petugas mengetahui TO berada di rumahnya dan langsung melakukan penindakan.
Saat dimintai keterangan mengenai keberadaan sabu, TO disebut menunjukkan lokasi tempat dirinya menyimpan barang tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat.
Hasilnya, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,25 gram.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet warna biru," ujar AKP Rekmusnita.
Kepada penyidik, TO mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SI yang disebut tinggal di Dusun 1 B, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polisi menyangkakan TO dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Komentar Via Facebook :