Home › Politik › DPR RI Tegaskan Pejabat Pemerintahan Wajib Patuhi Putusan Pengadilan Inkrah
DPR RI Tegaskan Pejabat Pemerintahan Wajib Patuhi Putusan Pengadilan Inkrah
Keterangan Foto: Kuasa Hukum DPR RI, Rudianto Lallo. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kuasa Hukum DPR RI, Rudianto Lallo, menjelaskan bahwa kedua ketentuan tersebut telah memberikan landasan hukum mengenai kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan. Selain itu, ketentuan tersebut menempatkan kewajiban negara membayar tagihan pihak ketiga dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan negara.
- Baca juga:
“Bahwa persoalan yang dialami Para Pemohon pada hakikatnya merupakan persoalan implementasi norma dalam perkara konkret, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Rudianto saat membacakan keterangan DPR RI secara daring, Kamis (8/10/2026).
Menurut Rudianto, Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan secara tegas mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut dinilai telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pejabat pemerintahan dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Sementara itu, Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara menempatkan kewajiban negara membayar tagihan pihak ketiga sebagai bagian dari ruang lingkup keuangan negara.
DPR RI berpandangan bahwa kewajiban pembayaran yang timbul berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipenuhi melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan telah secara tegas mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rudianto, yang merupakan legislator Komisi III DPR RI.
DPR RI juga menilai tidak dicantumkannya ketentuan teknis mengenai tenggat waktu dan tata cara pembayaran dalam kedua undang-undang tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kekosongan hukum.
Menurut DPR, kedua ketentuan itu merupakan norma umum, sedangkan pengaturan teknis pelaksanaannya menjadi bagian dari regulasi di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum yang menyebabkan norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Rudianto.
Lebih lanjut, Rudianto menyebut mekanisme pengelolaan kewajiban kepada pihak lain yang timbul akibat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap telah dikenal dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Salah satu landasan yang dirujuk adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maupun kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ***






Komentar Via Facebook :