Home › Politik › Misbakhun Desak Kemenkeu Cari Akar Masalah Rendahnya Penerimaan Pajak
Misbakhun Desak Kemenkeu Cari Akar Masalah Rendahnya Penerimaan Pajak
Keterangan Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ket : Humas DPR RI. TD.YS
BANDUNG, Tabloid Diksi — Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Kementerian Keuangan mengevaluasi secara menyeluruh penyebab belum optimalnya penerimaan pajak. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi harus menjadi perhatian bersama.
Hal itu disampaikan Misbakhun dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Gedung Keuangan Negara, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
- Baca juga:
Misbakhun menyoroti realisasi penerimaan pajak di Jawa Barat yang baru mencapai sekitar Rp77 triliun dari target Rp122 triliun hingga 30 September 2026. Dengan capaian sekitar 63 persen, otoritas pajak masih harus mengejar selisih penerimaan dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
“Ini bukan persoalan DJP saja, bukan. Ini persoalan kita bersama. Kita harus menyampaikan dengan hati yang terbuka, ini persoalannya di mana?” tegas Misbakhun.
Ia menilai, upaya mengejar target penerimaan pajak menjelang akhir tahun bukan perkara mudah. Karena itu, pemerintah perlu mengidentifikasi penyebab mendasar belum optimalnya penerimaan, alih-alih hanya mendorong peningkatan setoran pajak dalam waktu yang tersisa.
Menurut Misbakhun, DPR RI telah memberikan sejumlah instrumen untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara. Di antaranya akses terhadap data perbankan dan pertukaran informasi keuangan lintas negara melalui Automatic Exchange of Information (AEOI).
Ia juga menyinggung penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak rasio pajak atau tax ratio.
Namun, Misbakhun mempertanyakan belum sepadannya peningkatan rasio pajak dengan pertumbuhan ekonomi dan produk domestik bruto (PDB). Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dikaji untuk mengetahui potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.
“Pertumbuhan ekonomi kita selalu naik, tapi tidak sinkron dengan pertumbuhan tax ratio kita. Pertumbuhan penerimaan pajak naik, tapi tidak menaikkan tax ratio kita. PDB naik. Ini kita cari deltanya, ke mana hilangnya?” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu turut membandingkan kebijakan perpajakan Indonesia dengan Vietnam. Ia menyinggung pengalaman negara tersebut yang disebut mampu mencatat pertumbuhan ekonomi hampir 10 persen meskipun menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Meski demikian, Misbakhun mengakui bahwa kondisi ekonomi dan karakteristik kedua negara berbeda. Menurutnya, perbandingan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk mencari pendekatan kebijakan yang lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan negara.
Ia pun meminta Kementerian Keuangan berani meninjau kembali strategi perpajakan yang selama ini diterapkan. Evaluasi, kata dia, harus berangkat dari identifikasi persoalan mendasar agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak nyata.
Misbakhun menegaskan, Komisi XI DPR RI siap mendukung perubahan regulasi apabila diperlukan untuk memperbaiki sistem perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
“Jangan berharap hasil yang berbeda kalau caranya sama. Kalau butuh undang-undang, kita kasih, Pak,” tandasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui masih terdapat ruang untuk perbaikan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
Ia berharap arahan dan masukan dari pimpinan serta anggota Komisi XI DPR RI dapat membantu DJP mengatasi tantangan penerimaan pajak, menjaga daya saing industri, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bimo menyebutkan, fokus DJP hingga akhir tahun adalah mengamankan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan yang lebih akurat.
“Ukuran keberhasilan kita adalah penerimaan negara yang kuat, dunia usaha yang tumbuh sehat, serta masyarakat yang semakin sejahtera,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Yunirwansyah, menyampaikan bahwa upaya perluasan basis pajak telah memberikan tambahan penerimaan bagi negara.
“Pajak baru bisa kita perluas yang sebelumnya tidak ada yang membayar, sekarang bisa membayar Rp1,8 triliun,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perluasan basis pajak menjadi salah satu langkah yang ditempuh DJP untuk meningkatkan penerimaan. Namun, evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan perpajakan tetap diperlukan guna mengoptimalkan potensi penerimaan negara. ***






Komentar Via Facebook :