Home › Hukum › Sabu 3,43 Gram Disimpan dalam Dompet Motif Bunga, Pria di Kampar Diciduk Polisi
Sabu 3,43 Gram Disimpan dalam Dompet Motif Bunga, Pria di Kampar Diciduk Polisi
Keterangan Foto: Sabu 3,43 Gram Disimpan dalam Dompet Motif Bunga, Pria di Kampar Diciduk Polisi. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi – Sebuah dompet kecil bermotif bunga menjadi tempat ditemukannya 18 paket diduga narkotika jenis sabu saat Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AN (25) di Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam penangkapan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB itu, polisi menyita sabu dengan berat kotor 3,43 gram. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas narkotika di wilayah mereka.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang menjelaskan, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Petugas menemukan AN sedang duduk di samping rumah warga di Jalan Dusun III, Desa Sei Putih. Polisi selanjutnya mengamankan dan menggeledah pria berusia 25 tahun itu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dompet kecil bermotif bunga di samping tembok rumah warga. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 18 paket yang diduga sabu dan dibungkus menggunakan plastik klip.
“Ditemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip di dalam dompet kecil bermotif bunga,” ungkap IPTU Rifles Bagariang.
Dari hasil interogasi awal, AN mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial BA di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Informasi itu masih perlu didalami melalui penyidikan untuk memastikan asal-usul barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi kemudian membawa AN bersama barang bukti ke Mapolres Kampar. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Atas kasus ini, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang menegaskan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.






Komentar Via Facebook :