Home › Politik › RUU Sisdiknas Bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
RUU Sisdiknas Bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan mengatur mekanisme penyetaraan ijazah dari institusi pendidikan luar negeri agar memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan aturan tersebut diperlukan karena selama ini penyetaraan ijazah masih mengacu pada regulasi internal kementerian.
- Baca juga:
Menurutnya, belum ada ketentuan khusus dalam undang-undang yang mengatur mekanisme pengakuan dan konversi ijazah luar negeri, termasuk menentukan ijazah yang dapat disetarakan.
“Regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).
RUU Sisdiknas sendiri disusun Komisi X DPR dengan memuat 16 bab dan 257 pasal. Pembahasannya mencakup anggaran pendidikan, perluasan wajib belajar, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.






Komentar Via Facebook :