Home › Nasional › BGN Hentikan Operasional 91 SPPG, Dana Rp18,19 Miliar Harus Dikembalikan
BGN Hentikan Operasional 91 SPPG, Dana Rp18,19 Miliar Harus Dikembalikan
Keterangan Foto: Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. Ist/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena suspend khusus belum dapat kembali beroperasi sebelum mengembalikan dana temuan pemeriksaan ke kas negara.
Kebijakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 18 Mei 2026 terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam laporan itu, puluhan SPPG tercatat belum menyelesaikan pengembalian dana yang menjadi temuan pemeriksaan.
- Baca juga:
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian operasional baru dapat dicabut setelah kewajiban tersebut dipenuhi.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (13/10/2026).
Sebanyak 91 SPPG yang dikenai sanksi tersebar di tiga wilayah. Rinciannya, empat unit di wilayah I, sebanyak 73 unit di wilayah II, dan 14 unit di wilayah III.
Total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.
BGN menyatakan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG.
Sebelumnya, pada Juli 2026, BGN juga mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan 414 SPPG bermasalah. Dapur-dapur tersebut diketahui belum beroperasi meskipun telah menerima pencairan anggaran atau memiliki rekening virtual ganda.






Komentar Via Facebook :