https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tingkatkan Kemampuan Penyelamatan, 30 Personel Damkar Pekanbaru Ikuti Pelatihan Basarnas •   Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil •   Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan •   PS Batang Cenaku U-14 Wakili Riau di Seri Nasional IGC Bogor
Home › Hukum › Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil
Hukum
Rokan Hilir

Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil

Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:24 WIB,  
Penulis : Azhar
Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil

Keterangan Foto: Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan tersangka AA dalam perkara dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Putusan ini membuat proses penyidikan oleh Polda Riau tetap berjalan.

Hakim tunggal Aziz Muslim membacakan putusan tersebut pada Senin (12/10/2026). Gugatan yang diajukan AA berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

    Baca juga:
  • Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

  • Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan memastikan penyidik tidak akan menghentikan penanganan perkara tersebut.

“Gugatan pemohon (tersangka AA, red) ditolak oleh hakim,” ujar Ade, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan, penyidikan akan dilanjutkan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Penyidikan lanjut terus,” katanya.

Perkara praperadilan itu terdaftar dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr pada 18 September 2026. Setelah sidang perdana pada 2 Oktober 2026, kedua pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Dua Orang Jadi Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Saat menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi yang digunakan untuk membuka lahan. Operator alat berat itu turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Penyelidikan dan penyidikan kemudian mengarah pada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni CWH dan AA. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi jual-beli lahan kawasan hutan tanpa hak atau izin resmi serta memfasilitasi aktivitas perambahan hutan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, CWH diduga menjadi pihak pembeli yang menguasai lahan, sementara AA diduga berperan sebagai penjual.

Penyidikan Berlanjut

Penolakan gugatan praperadilan AA menjadi bagian dari perkembangan proses hukum kasus tersebut. Ditreskrimsus Polda Riau menegaskan penyidikan tetap dilanjutkan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan hutan Rantau Bais.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Meski gugatan praperadilan ditolak, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Senin, 12 Okt 2026 | 16:49 WIB
  • Hukum

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Senin, 12 Okt 2026 | 15:39 WIB
  • Peristiwa

    Herry Heryawan Pamit dari Polda Riau: Jabatan Ada Batasnya, Kebaikan dan Pengabdian Akan Selamanya

    Minggu, 11 Okt 2026 | 15:25 WIB
  • Peristiwa

    Disambut Adat Melayu, Kapolda Riau Arman Achdiat Tanam Pohon dan Jalani Tepuk Tepung Tawar

    Minggu, 11 Okt 2026 | 11:00 WIB
  • Peristiwa

    Panglima Besar Hulubalang LAMR Hadiri Pelepasan Komjen Herry Heryawan, Pesan Adat Melayu Menggema

    Minggu, 11 Okt 2026 | 09:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil

    Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:24 WIB
  • Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

    Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

    Selasa, 13 Okt 2026 | 14:51 WIB
  • Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Selasa, 13 Okt 2026 | 07:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
  • Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Senin, 12 Okt 2026 | 22:36 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com