Home › Hukum › Resahkan Warga Desa Hangtuah, Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 13,08 Gram Jadi Barang Bukti
Resahkan Warga Desa Hangtuah, Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 13,08 Gram Jadi Barang Bukti
Keterangan Foto: Resahkan Warga Desa Hangtuah, Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 13,08 Gram Jadi Barang Bukti. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Dugaan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, berujung pada penangkapan dua pria oleh jajaran Polsek Perhentian Raja. Dalam operasi pada Senin malam (12/10/2026), polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 13,08 gram serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial HA (32) dan VI (32). Pengungkapan ini bermula ketika polisi menerima laporan warga mengenai dugaan transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H., menyebut informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda David Gusmanto bersama personel melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk mengenai lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pria tersebut.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan bertemu dengan VI di luar rumah. Dari pemeriksaan telepon genggam VI, petugas menemukan percakapan elektronik yang diduga berhubungan dengan transaksi narkoba dan mengarah kepada HA.
Polisi selanjutnya memeriksa rumah tersebut dan menemukan HA di salah satu ruangan. Saat melakukan penggeledahan di kamar HA, petugas menemukan kaca pirex, enam bal plastik bening yang tersimpan di dalam tas paket hitam, serta korek api berwarna biru.
Petugas juga memeriksa telepon genggam HA dan menemukan informasi transaksi pengiriman uang yang diduga terkait pembelian narkoba.
Dari penelusuran percakapan WhatsApp, polisi memperoleh petunjuk mengenai lokasi penyerahan barang di Desa Kubang Jaya. Saat mendatangi lokasi itu, petugas melihat seseorang membuang bungkusan plastik hitam.
HA mengakui bahwa bungkusan tersebut merupakan barang yang dibelinya. Polisi kemudian menghadirkan aparat desa setempat sebagai saksi sebelum membuka bungkusan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sabu yang dikemas dengan lakban cokelat dengan berat bruto 13,08 gram.
Seluruh barang bukti bersama kedua pria itu kemudian dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Kampar.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba. Ia juga mengajak warga meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan tanggung jawab kita bersama. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti," kata Okto.
Dalam penanganan perkara ini, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan aparat demi mencegah narkoba merusak kehidupan keluarga, lingkungan, dan masa depan generasi muda.




Komentar Via Facebook :