https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   PLN Ukir Prestasi, Raih Sector Champion dan Runner Up di CX100 Award 2026 •   Polsek Tambang Turun ke Kebun, 30 Kg Bibit Jagung Disalurkan untuk Dukung Swasembada 2026 •   DPRD Riau dan BPJS Kesehatan Dorong Pemerataan Layanan Medis •   Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 15 Oktober, Denda Administrasi Dihapus
Home › Nasional › BNPB Hormati Proses Hukum KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
Nasional

BNPB Hormati Proses Hukum KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:43 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
BNPB Hormati Proses Hukum KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

Keterangan Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan. Dok Humas BNPB/ TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK sesuai kewenangannya.

    Baca juga:
  • Indonesia Raih Emas Beregu Putra Asian Games 2026, BNI Apresiasi Regenerasi Atlet

  • Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir Bandang di Kabupaten Solok

  • Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” ujar Berton, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, BNPB tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan kebenaran dugaan yang sedang diselidiki. Menurutnya, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga perkara dibuktikan melalui mekanisme hukum.

BNPB juga berkomitmen mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan pelayanan dan penanggulangan bencana kepada masyarakat tetap berjalan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto; pejabat BNPB Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Berton berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

BNPB KPK Korupsi Dana Siap Pakai Dana Kebencanaan Dugaan Korupsi BNPB Penetapan Tersangka Pengadaan Barang dan Jasa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    PLN Ukir Prestasi, Raih Sector Champion dan Runner Up di CX100 Award 2026

    Kamis, 15 Okt 2026 | 18:39 WIB
  • Peristiwa

    Polsek Tambang Turun ke Kebun, 30 Kg Bibit Jagung Disalurkan untuk Dukung Swasembada 2026

    Kamis, 15 Okt 2026 | 17:21 WIB
  • Politik

    DPRD Riau dan BPJS Kesehatan Dorong Pemerataan Layanan Medis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:34 WIB
  • Daerah

    Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 15 Oktober, Denda Administrasi Dihapus

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Ekonomi

    SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #4

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #6

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Sosialisasi, Polisi Bangun Kedekatan dengan Pelajar SMP Madani Pekanbaru

    Rabu, 30 Sep 2026 - 10:08 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Rabu, 14 Okt 2026 | 19:39 WIB
  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Rabu, 14 Okt 2026 | 16:59 WIB
  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Rabu, 14 Okt 2026 | 13:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:11 WIB
  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com