Home › Nasional › Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027
Keterangan Foto: Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
JAKARTA, Tabloid Diksi— Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.
- Baca juga:
Penetapan kalender libur tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur kegiatan operasional.
Dalam SKB itu, pemerintah menyebut tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1448 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut melalui keputusan Menteri Agama.
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja. Untuk pegawai swasta, pelaksanaannya ditentukan oleh pimpinan masing-masing perusahaan dan mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti peraturan perundang-undangan.
Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, layanan listrik, air minum, telekomunikasi, transportasi, perbankan, dan keamanan, diminta mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan selama hari libur.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2027 berdasarkan SKB yang disampaikan pemerintah.
Daftar hari libur nasional 2027
1 Januari: Tahun Baru Masehi
5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret: Hari Suci Nyepi
10–11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret: Wafat Yesus Kristus
28 Maret: Paskah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Desember: Natal
26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar cuti bersama 2027
5 Februari: Tahun Baru Imlek
9, 12, dan 15 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
25 Maret: Wafat Yesus Kristus
18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
19 Mei: Hari Raya Waisak
24 Desember: Natal
Masyarakat dan dunia usaha dapat menggunakan kalender tersebut untuk merencanakan kegiatan kerja, perjalanan, serta liburan sepanjang 2027.






Komentar Via Facebook :