Home › Nasional › OTT Bupati Klaten, KPK Bongkar Aliran Setoran dari OPD, Tambang hingga Fee Kontraktor
OTT Bupati Klaten, KPK Bongkar Aliran Setoran dari OPD, Tambang hingga Fee Kontraktor
Keterangan Foto: KPK menunjukkan uang hasil sitaan. KPK/TD/Ys
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp245 juta oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dari paguyuban pengusaha tambang galian C pada 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa uang tersebut diduga diserahkan melalui pihak swasta dan kemudian diteruskan kepada adik Bupati Klaten, Hanaku Agni Sadewo, untuk kebutuhan kegiatan Pemerintah Kabupaten Klaten.
- Baca juga:
“Bahwa kemudian pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp 245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai oleh saudara Legiman, selaku pihak swasta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang secara rutin oleh pengusaha galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain itu, Hamenang diduga menerima setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), badan layanan umum daerah (BLUD), dan badan usaha milik daerah (BUMD). Sejak 2025 hingga 2026, total setoran yang diduga diterima mencapai sedikitnya Rp1,8 miliar.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar,” ujar Taufik.
KPK sebelumnya menetapkan Hamenang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Dua tersangka lainnya adalah Ahmad Luthfi, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.
Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 16 Oktober 2026.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penerimaan uang yang diungkap KPK perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan.






Komentar Via Facebook :