Home › Nasional › KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek untuk Bayar Utang Pilkada
KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek untuk Bayar Utang Pilkada
Keterangan Foto: Tangkapan layar youtube Kompas.com/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Kasus tersebut mencakup dugaan suap, gratifikasi, serta penerimaan uang dari sejumlah pihak terkait proyek dan kegiatan pemerintahan di Kabupaten Klaten.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang biaya Pilkada.
- Baca juga:
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut antara lain disalurkan melalui pihak swasta berinisial MAW dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi, Rizqan Iryawan (RZI).
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Ahmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Selain itu, KPK mengungkap adanya aliran uang lain melalui ajudan bupati, Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR), sebesar Rp240 juta serta melalui RZI senilai Rp100 juta. Kedua aliran uang tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Hamenang.
Penyidik juga mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, meliputi perkara suap terkait pemeriksaan BPK, penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa, penerimaan uang dari sektor tambang galian C, penerimaan rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD) dan organisasi perangkat daerah (OPD), serta penerimaan upah pungut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta berinisial MAW.
KPK menjerat Hamenang dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.






Komentar Via Facebook :