Home › Hukum › Dana Darurat Bencana BNPB Diduga Dikorupsi Mencapai 148 Miliar, KPK Sita Emas dan Kripto
Dana Darurat Bencana BNPB Diduga Dikorupsi Mencapai 148 Miliar, KPK Sita Emas dan Kripto
Keterangan Foto: Konferensi Pers KPK di Gedunh Merah Putih. Dok. KPK. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta pemberian suap kepada sejumlah pejabat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan dana yang semestinya digunakan untuk mempercepat penanganan keadaan darurat bencana diduga dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
- Baca juga:
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
KPK menemukan sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, menjadi penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung selama 2024–2026.
Total nilai pengadaan dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Penyidik menduga dana yang diterima perusahaan terafiliasi tersebut turut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan lain. Atas dugaan konflik kepentingan itu, Bima ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit terkait pengadaan tahun 2026.
Richard diduga menerima Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan, Direktur PT TLS, melalui perantara selama Januari hingga September 2026. Sementara itu, Gabriel diduga menerima Rp140 juta dari Gery serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan pengadaan BNPB.
Barang bukti yang disita KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut diperkirakan bernilai Rp5,47 miliar. Barang bukti meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB pada 14–15 Oktober 2026, termasuk ruangan kepala badan, bagian kedeputian, staf pengadaan barang dan jasa, serta ruangan PPK.
KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI untuk mendalami kemungkinan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menelusuri aliran dana, proses pengadaan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan bencana itu.






Komentar Via Facebook :