Home › Nasional › Mendagri Kawal Aturan Daerah agar Tepat Sasaran dan Bermanfaat bagi Masyarakat
Mendagri Kawal Aturan Daerah agar Tepat Sasaran dan Bermanfaat bagi Masyarakat
Keterangan Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Ist /TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyusunan regulasi di daerah agar aturan yang diterbitkan sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata.usunan regulasi di daerah agar aturan yang diterbitkan sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak nyata.
Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
- Baca juga:
“Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun Perda bersama DPRD maupun menerbitkan Perkada. Sementara itu, pemerintah desa juga dapat membentuk Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Menurut Tito, seluruh proses penyusunan regulasi perlu diawasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Kemendagri juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta Kementerian Sekretariat Negara untuk menyelaraskan substansi dan hierarki peraturan. Ia turut mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dalam proses harmonisasi aturan.
“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Dan kepala-kepala daerah juga dapat bekerja sama dengan Kanwil Hukum, dalam rangka untuk melakukan terutama harmonisasi,” ucapnya.
Selain pengawasan, Tito meminta pemerintah mengubah pola penyusunan regulasi menjadi lebih proaktif. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengenali persoalan dan potensi tantangan sejak dini sehingga aturan yang dibuat tidak sekadar menyelesaikan masalah yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah persoalan di masa mendatang.






Komentar Via Facebook :