Home › Daerah › TFPK Siak Tegaskan Klaim 291 Hektare di Dayun Harus Lewati Verifikasi Hukum
TFPK Siak Tegaskan Klaim 291 Hektare di Dayun Harus Lewati Verifikasi Hukum
Keterangan Foto: TFPK Siak saat fasilitasi rapat. MC Siak/TD-YS
SIAK, Tabloid Diksi – Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah (TFPK) Kabupaten Siak menegaskan klaim lahan seluas sekitar 291 hektare di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, belum dapat diakui sebagai hak atas tanah yang sah sebelum melalui proses verifikasi dan pembuktian hukum.
Ketua Pelaksana TFPK Siak, Anton Hidayat, S.H., mengatakan klaim Kelompok Tani Dayun Sejahtera yang dibantu Datuk Batin Rasul perlu diperiksa berdasarkan identitas pengklaim, batas lahan, riwayat penguasaan, serta dokumen pendukung.
- Baca juga:
Penegasan tersebut disampaikan setelah rapat fasilitasi pada 12 Oktober 2026. Anton menjelaskan, fasilitasi pemerintah bukan merupakan pengakuan kepemilikan maupun jaminan terbitnya legalitas tanah.
“Setiap pihak yang mengajukan klaim wajib menunjukkan dasar penguasaan dan dokumen pendukung untuk diperiksa oleh instansi yang berwenang,” kata Anton, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, hasil verifikasi akan menjadi bahan rekomendasi penyelesaian konflik sesuai peraturan yang berlaku. Berita acara fasilitasi hanya mencatat pembahasan dan keterangan para pihak, bukan bukti kepemilikan tanah.
TFPK juga menyoroti indikasi lokasi berada di kawasan gambut atau wilayah penting bagi tata air. Untuk itu, status dan fungsi kawasan perlu dipastikan bersama instansi terkait.
Anton mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan, pembukaan lahan, maupun pembuatan kanal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu fungsi hidrologis gambut tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Sementara itu, penanganan barang bukti dalam perkara di lokasi tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. TFPK menegaskan penyelesaian klaim harus mengutamakan bukti, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta mencegah konflik meluas.






Komentar Via Facebook :