Home › Hukum › Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru
Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru
Keterangan Foto: Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru. Dok. Humas.TD/Azhar
Kampar, Tabloid Diksi - Pelarian YA (41), terduga pengedar narkoba lintas wilayah Pekanbaru–Kampar, akhirnya terhenti. Pelaku diringkus jajaran Polsek Tambang di kediamannya di Dusun VI Bokuok, Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Minggu (18/10/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Petugas mengamankan 4 paket sedang sabu-sabu dengan berat total 8,51 gram serta 1 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
- Baca juga:
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengonfirmasi bahwa penangkapan berawal dari aduan intensif masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba.
"Begitu menerima informasi tepercaya, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra bersama tim segera meluncur ke lokasi untuk penindakan," papar AKP Aulia.
Di lokasi kejadian, pelaku kedapatan mencoba membuang wadah penyimpanan narkoba saat petugas masuk. Hasil penyisiran bersama Ketua RW setempat menemukan wadah berisi 4 klip sabu dekat toilet, serta 1 butir pil ekstasi di dalam kamar tidur pelaku.
Kepada polisi, YA bernyanyi bahwa seluruh barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial ED yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk kemudian dijual kembali secara eceran di wilayah Tambang.
Saat ini Polsek Tambang tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pemasok utama, sementara YA bersama barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Kampar. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (2) UU 1 Tahun 2023 Jo UU RI No 1 Tahun 2026.






Komentar Via Facebook :